Pilkada Serentak 2024

KPU Segera Ubah Aturan Pasca MK Putuskan Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan revisi terhadap peraturan KPU ( PKPU ) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/KPU RI
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan revisi terhadap peraturan KPU ( PKPU ) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa (20/8).

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024,” sambungnya.

Adapun, saat ini KPU bakal segera melakukan konsultasi dan membahas putusan MK itu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk kemudian melakukan kajian atas putusan tersebut.  

“KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak,” tutur Afif.

“Untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD ikut menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam dan Anggota DPR RI, ini putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan ketok palu dalam sidang kemarin di MK.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud.

Baca juga: Konstelasi Politik Daerah Berubah Pasca MK Putus Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis.

Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Dapat Dengar Pendapat di DPR pada tahun 2018.

Saat itu, kata dia, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud.

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambung dia.

Selain itu, putusan tersebut juga berpeluang meminimalisir ketidak adilan, permainan curang, atau perbuatan mala in se.

Perbuatan mala in se sendiri merujuk pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, (ada alasan) 'saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," kata dia. (tribun network/gta/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved