Pilkada Serentak 2024

Anies Baswedan Harus Jadi Kader PDIP Jika Mau Maju Pilgub Jakarta

Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan MK terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada. 

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Ilustrasi logo PDIP dan Anies Baswedan 

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kendati demikian Komarudin Watubun menegaskan Anies harus bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI. Komar mengaku pihaknya berpengalaman ditinggal oleh kadernya.

PDIP, lanjut Komar, tak mau menjadi keledai dengan jatuh di lubang yang sama. Menurut dia, kader saja bisa berkhianat, apalagi jika tidak menjadi kader.

Baca juga: Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta

"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia," imbuhnya.

Partai Buruh juga dipastikan bakal merapat ke PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihaknya soal pencalonan kepala daerah.  “Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan. “Iya,” ujarnya singkat.

Anies Konsolidasi

Terpisah, Anies Baswedan mengaku bersyukur atas keluarnya putusan dari MK.  Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid.

Anies, lanjut Sahrin juga saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan banyak partai politik. Namun, Sahrin enggan membeberkan dengan partai politik mana saja Anies melakukan komunikasi.

"Yang pasti saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai," ujarnya. (tribun network/fah/ham/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved