Pilkada Serentak 2024
Anies Baswedan Harus Jadi Kader PDIP Jika Mau Maju Pilgub Jakarta
Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan MK terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.
Hasto berpandangan putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak yang berupaya menciptakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.
"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Dia mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat. Hasto memastikan PDIP bakal mengusung calon mereka di Pilgub DKI Jakarta mendatang.
"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," katanya.
Hasto mengatakan PDIP akan berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.
"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," ujarnya.
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap proaktif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024.
Baca juga: MK Pastikan Partai Non Seat DPRD Bisa Usung Cagub-Cawagub
Hal itu penting dilakukan oleh KPU agar lembaga itu tak dianggap berat sebelah khususnya dalam konstelasi Pilkada mendatang. "KPU harus proaktif. Supaya jangan dibilang dia berat sebelah," kata Komarudin.
Terkait hal ini Komarudin pun membandingkan sikap KPU yang memutuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu.
Menurutnya pada saat itu KPU dianggap memiliki semangat tinggi dalam merespon putusan MK yang sebelumnya sempat disengketakan.
"Jangan kemarin itu keputusannya Gibran itu hari libur saja dia semangat tinggi itu. Jadi yang ini juga harus semangat yang sama, hari minggu pun harus dia lakukan konsultasi," tegasnya.
"Apalagi ini bukan reses, jadi jangan mulai diskusi lagi ini nanti begini-begini, tidak. Putusan ini tidak ada alasan untuk konsultasi memperpanjang waktu," sambungnya.
Lebih jauh dikatakan Komarudin, jika KPU tidak langsung merespon hasil putusan yang telah ditetapkan MK, maka bukan tidak mungkin bakal kembali menimbulkan gejolak di masyarakat. "Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia buat, jadi jangan dia mengundang polemik berkepanjangan," pungkasnya.
Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini memang terbuka lebar setelah keluarnya putusan MK. Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju(KIM) Plus kini dapat berubah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.