CPNS 2024

Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Hari Ini,Pendaftaran Mulai Besok 20 Agustus,Begini Cara Cek Formasi

Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Hari Ini, Senin 19 Agustus 2024, pendaftaran mulai Besok 20 Agustus, begini Cara Cek Formasi di SSCASN BKN.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
PNS - Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2024 hari ini, pendaftaran mulai besok 20 Agustus, begini cara cek formasinya di laman SSCASN BKN. 

3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta

6. Seleksi: 18 s.d 28 September 2024

7. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024

8. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024

9. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024

10. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024

11. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024

13. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024

14. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024

15. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024

16. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024

17. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024

18. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024

19. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024

20. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024

21. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024

22. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024

23. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

24. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025

25. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025

26. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025

27. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025

28. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025

29. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025

30. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Lantas Kapan Rekrutmen PPPK 2024? Ini Jawaban MenPAN RB

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1.Usia 18-35 tahun pada saat melamar.

2. Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. 

Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.

9. Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional 

10. Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.

11. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

12. Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negeri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

13. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

16. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved