Bansos

Langkah Mudah Cek Bansos Agustus 2024 Lewat HP

Selanjutnya, Anda masukan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

Editor: Ryan Nong
Ilustrasi
Ilustrasi Bansos Tunai 

POS-KUPANG.COM - Penerima manfaat bansos bisa melakukan pengecekan bansos dengan lebih mudah. Penerima manfaat bisa melakukannya lewat HP.

Cara memeriksa data penerima bansos secara online menggunakan ponsel dengan NIK KTP akan mempermudah Anda untuk memperoleh informasi lengkap mengenai pembagian bantuan sosial.

Bagi pemerintah, dengan adanya layanan ini, dapat lebih efisien dalam mengelola bantuan sosial dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Bansos dapat Anda periksa atau cek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam situs tersebut, Anda dapat melihat apakah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).

Berikut ini langkah mudah untuk memeeriksa nama penerima manfaat, menggunakan perangkat HP dengan nomor NIK KTP:

Cara cek bansos Kemensos:

1. Langkah pertama, Anda perlu masuk atau membuka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan browser di HP atau laptop.

2. Selanjutnya, Anda masukan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Setelah memasukkan data tempat tinggal, Anda memasukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Selanjutnya, ikuti 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak. Jika Anda gagal atau terlalu sulit anda bisa menekan ikon repeat untuk mengganti kode baru.

5. Kemudian Anda tekan tombol pilih ‘Cari Data’.

6. Jika terdaftar dalam bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM). Terdiri dari nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

7. Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’. Dan jika Anda terdaftar, (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved