Berita Ngada
Operasi Pekat Polres Ngada Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam
Kegiatan Perjudian (Sambung Ayam) ini, para pemain melakukan taruhan rata-rata berkisar 250.000 s/d 300.000 (sekali pertandingan).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP I KETUT SETIASA, S.H. bersama Anggota Buser berhasil menangkap 6 orang terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian (Sambung Ayam) beserta Barang Buktinya di RT.08, Dusun Bedha, Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada hari Kamis 15 Agustus 2024 pukul 16.00 wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Buser Polres Ngada dan Anggota Polsek Aimere yang di pimpin oleh Kanit Buser an. AIPDA Yohanes Noka bersama 3 ( tiga) orang Anggota Buser.
Anggota Tim Buser mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi kegiatan perjudian ( sabung ayam) tersebut di sekitar wilayah Dusun Bedha, Desa. Lagelapu, Kecamatan Aemere, Kabupaten Ngada tepatnya samping Rumah milik Saudara Hardin Luki.
setelah mendengar Informasi tersebut, Akhirnya Tim Buser bersama Anggota Polsek Aimere berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti antara lain : 6 ( Enam) orang terduga Pelaku tindak pidana perjudian. 17 Ekor ayam sabung ( 4 ekor mengalami luka, 2 Ekor dalam keadaan mati), Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000, Kendaraan jenis R2 : 16 unit, 2 set Pisau dengan masing - masing set berjumlah 12 pisau.
Baca juga: Kejari Ngada Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan di Nagekeo NTT
Kemudian Tim Buser Polres dan Anggota Polsek Aimere mengamankan terduga Pelaku beserta barang bukti dari lokasi TKP menuju Mapolsek Aimere, selanjutnya digeser dari menuju Mapolres Ngada guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan Perjudian (Sambung Ayam) ini, para pemain melakukan taruhan rata-rata berkisar 250.000 s/d 300.000 (sekali pertandingan).
"Ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah memberikan Informasi terkait Judi Sabung ayam di wilayah Kec. Aimere, sehingga kami dari Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku beserta barang bukti serta saat ini sudah kami amankan ke Mako Polres Ngada. Kami (Polres Ngada) mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kab. Ngada agar tidak lagi melakukan aktivitas segala jenis Judi, karena Kami (Polres Ngada) akan memberantas dan tidak mentolerir segala jenis Judi ada di Kab. Ngada."ungkap Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H.(Cr2).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.