Pilkada Ngada

Pilkada Ngada, Pleno KPU Tetapkan 126.374 DPS

berharap ada masukan dan tanggapan dari seluruh masyarakat atas hasil DPS yang akan diumumkan di Desa/ Kelurahan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Ketua KPU Ngada, Stefania Oktaviana Meo saat menyerahkan berita acara kepada Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal, Jumat 9 Agustus malam di Hotel Edelweis Bajawa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngada akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak  tahun 2024 berjumlah 126.374 pemilih.

Jumlah pemilih berdasarkan akumulasi dari 12 Kecamatan, 206 Desa Kelurahan yang tersebar di 330 TPS dengan rincian pemilih dengan  jenis kelamin Laki-laki 61.109 dan Perempuan 65.265.

Penetapan DPS ini setelah rangkaian proses pleno dari hasil Pleno tingkat Kecamatan yang dibacakan oleh masing -masing PPK dari 12 Kecamatan di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat 9 Agustus 2024 pagi hingga malam.

Pleno DPS tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Ngada, Wakapolres Ngada, Karutan Bajawa, Perwakilan Dandim 1625 Ngada, PPK dari 12 Kecamatan bersama jajaran.

Baca juga: Duet Ray Bena-Berny Dhey Mengerucut di Pilkada Ngada 2024

Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo menyampaikan pada Pilkada Serentak 2024 ada penambahan 1 TPS yaitu TPS khusus Rutan Kelas IIB Bajawa.

"Pemilu kali ini ada penambahan 1 TPS khusus yaitu TPS yang berada di Rutan Bajawa. Dari 329 TPS Reguler tambah satu TPS khusus sehingga total TPS keseluruhan TPS ada 330 TPS," kata Stefani.

Dari daftar pemilih sementara ini Meo berharap ada masukan dan tanggapan dari seluruh masyarakat atas hasil DPS yang akan diumumkan di Desa/ Kelurahan.

"Dari hasil DPS ini kami sangat mengharapkan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat bila ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS ini kami sangat mengharapkan masyarakat agar segera mendaftarkan diri di tingkat PPS dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP sehingga kami akan mengecek di DPS, sehingga bisa masukan dalam DPT nanti," 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat sebagai pemilih yang belum memiliki KTP untuk mengurus KTP, sehingga pada saat pemungutan suara 27 November nanti dapat menggunakan hal pilih.

"Kami menghimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk miliki KTP elektronik, ini salah satu persyaratan saat memilih nanti," tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved