Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, Bawaslu Rekomendasi Perbaiki Data Pemilih Bermasalah 

Setiap kategori pemilih disampaikan juga berdasarkan jenis kelamin, setelah itu baru disampaikan jumlah keseluruhan pemilih per kategori

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Pose Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Komisioner Bawaslu dan anggota saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Timor Tengah Utara  (TTU), Martinus Kolo memberikan rekomendasi kepada pimpinan rapat pleno terbuka untuk memperbaiki data pemilih yang bermasalah dari temuan hasil pengawasan saat Coklit (pencocokan dan penelitian) sampai dengan Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan se-kabupaten TTU.

Rekomendasi tersebut diberikan dalam Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024 Tingkat Kabupaten di Hotel Victory II, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Sabtu, 10 Agustus 2024. Pleno ini diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, Komisioner Bawaslu dan anggota Bawaslu

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 12 Agustus 2024, Martinus Kolo mengatakan, pihaknya membutuhkan lampiran yang detail mengenai data pemilih.

Alangkah baiknya disampaikan juga DP4. Setelah itu dilampirkan berapa jumlah pemilih yang MS (memenuhi syarat) dan berapa yang TMS (tidak memenuhi syarat), dan yang terakhir mesti dijelaskan jumlah pemilih baru. 

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Direktur LAKMAS Desak Pemda Data dan Transparan Soal Papan Reklame Balon

Ia menjelaskan bahwa, perihal pemilih disabilitas laki-laki dan perempuan, pemilih potensial non KTP-elektronik, agar dimudahkan dalam berkoordinasi dengan Disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) Kabupaten TTU.

"Setiap kategori pemilih disampaikan juga berdasarkan jenis kelamin, setelah itu baru disampaikan jumlah keseluruhan pemilih per kategori,"ungkapnya.

Ia mengapresiasi, pimpinan rapat dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut pada forum rapat dengan melakukan pengecekan terhadap data pendukung yang disampaikan oleh Bawaslu TTU. 

Data pemilih bermasalah yang ditemukan saat proses pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) mencakup pemilih alih status pekerjaan menjadi TNI/Polri dan sebaliknya, pindah domisili, ganda, belum dicoklit, pemilih kategori disable dan pemilih tidak dikenal.

Selain saran perbaikan, Martinus juga menyampaikan usulan masyarakat pada saat pleno Tingkat PPS (panitia pemungutan suara) di Dusun Oeika, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti untuk dilakukan penambahan TPS (tempat pemungutan suara) atau pembaharuan TPS yang sudah ada. 

“Hal ini ada potensi untuk penambahan TPS karena pemilih lumayan banyak sekitar 204, kemudian jalan menuju kampung Oeika cukup baik dan jarak kurang lebih 5 KM menuju lokasi TPS terdekat saat ini," bebernya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved