Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, SK Bagi Bacabup dan Bacawabup Partai Hanura Masih Berproses di DPP

Deadline waktu yang diberikan atau yang termuat dalam rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi politik sampai pada 28 Juni mendatang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PK
Yasintus Naif  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hingga Surat Keputusan (SK) dukungan Partai Hanura bagi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Timor Tengah Utara yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024 masih berproses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten TTU, Yasintus Naif kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 4 Agustus 2024.

Yasintus meyakini bahwa, Partai Hanura sampai pada saatnya pasti akan mengusung calon yang bisa mampu berkompetisi dalam Pilkada 2024. Pendaftaran bakal calon di KPU Kabupaten akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. 

Oleh karena itu, Yasintus memastikan bahwa, Hanura pasti pada waktunya akan mengusung calon atau figur yang akan bertarung nantinya.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Sekda Imbau ASN Jaga Netralitas

Baginya, tidak ada kata terlambat mengeluarkan SK tersebut. Pasalnya, hingga saat ini semua partai baru mengeluarkan surat rekomendasi.

"Dan Hanura juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada calon-calon yang pernah mendaftar di Partai Hanura dan sementara berproses," ujarnya.

Meskipun demikian, sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTU, Yasintus menegaskan, ia tidak mendahului keputusan yang diambil DPP. 

Sebagai Ketua DPC, Ia bersama seluruh pengurus dan kader berkewajiban untuk mengamankan perintah yang diterbitkan oleh DPP Partai Hanura.

Sebelumnya, pada Minggu, 2 Juni 2024 Yasintus Naif mengatakan, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila Partai Hanura mengambil keputusan politik yakni memberikan rekomendasi kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 melalui DPC Partai Hanura Kabupaten TTU.

Pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu, sebanyak 4 bakal calon dari Kabupaten TTU yang memanfaatkan Partai Hanura sebagai kendaraan politik menuju Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024. Bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut yakni; Yoseph Falentinus Delasalle Kebo (bakal calon bupati), Juandi David (bakal calon bupati), Eusabio Hornay Rebello (bakal calon bupati) dan Yasintus Naif (bakal calon wakil bupati).

Proses pendaftaran di tingkat DPC sejak penjaringan bakal calon, penetapan dan pemenangan oleh Tim TPPP Kabupaten sudah melakukan pembukaan pendaftaran sejak 22 April hingga 5 Mei 2024.

"Saat ini proses di Partai Hanura sudah sampai di tingkat DPD Partai Hanura Provinsi NTT dan kemudian DPD melakukan komunikasi dengan DPP yang mana DPP mengeluarkan rekomendasi ataupun penugasan kepada para bakal calon," ujarnya.

Rekomendasi atau penugasan ini dikeluarkan agar bakal calon melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai politik untuk memenuhi syarat minimal pencalonan sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Deadline waktu yang diberikan atau yang termuat dalam rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi politik sampai pada 28 Juni mendatang. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved