Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, Direktur LAKMAS Desak Pemda Data dan Transparan Soal Papan Reklame Balon

kampanye pemilu merupakan modus paling sering digunakan oleh pejabat pemerintah saat pelaksanaan pemilihan umum.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Victor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) Nusa Tenggara Timur, Victor Manbait meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mendata dan menertibkan reklame liar yang merugikan daerah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi oleh pihak tertentu untuk kepentingannya dan menghilangkan pendapat asli dari dari pajak reklame

Dikatakan Viktor, selama ini publik tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup bagaimana mengenali papan reklame-iklan yang bertebaran di dalam Kota Kefamenanu tersebut dipasang sesuai dengan lokasi pemasangannya dan menjadi pemasukan bagi PAD Kabupaten TTU.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada tanda pendataan reklame yang dikenali dengan mudah oleh masyarakat umum. Pasalnya, pemasangan hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten TTU.

Baca juga: Seleksi PPPK dan PNS 2024 Timor Tengah Utara, Persetujuan Formasi Masih Berproses KemenPAN-RB 

Di sisi lain hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan penggunaan fasilitas pemerintah/pemerintah daerah dalam kampanye.

"Di dalam kota Kefamenanu kita melihat bertebaran spanduk-spanduk mereka yang mempromosikan dirinya untuk maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah yang dipasang dan atau mengunakan fasilitas milik pemerintah/pemerintah daerah. Mulai sepanjang Kilometer 9 Jurusan Kefamenanu, pada tanah Pemda dan sepanjang ruas jalan sampai ke Taman Kota, dan area lapangan basket Kota Kefamenanu, terdapat papan reklame bukan saja mereka yang akan maju dalam perhelatan pilkada Kabupaten TTU juga terdapat reklame mereka yang berniat maju dalam perhelatan pilkada Provinsi NTT. Apakah pemasangan iklan/reklame tersebut telah terdata dan menjadi penghasilan PAD Kabupaten TTU, tidak dapat dipastikan,"ujarnya, Minggu, 28 Juli 2024.

Ia menjelaskan, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye pemilu merupakan modus paling sering digunakan oleh pejabat pemerintah saat pelaksanaan pemilihan umum.

Wewenang dan kekuasaan yang melekat pada pejabat pemerintah berpotensi besar digunakan untuk kepentingan pribadi agar menang di pemilihan umum. Kecenderungan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye ini bila ada cakada Petahana.

Larangan penggunaan fasilitas negara dalam Kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut berisi tentang larangan bagi pasangan calon yang menduduki jabatan sebagai pejabat negara untuk menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Fasilitas negara yang dilarang tersebut yakni; kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, larangan ini juga berlaku pada penggunaan rumah dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, tanah milik pemerintah atau pemerintah daerah kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Pejabat negara juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, rumah dinas, sound sistem, kendaraan dinas radio daerah, serta peralatan yang menyertainya. Dalam peraturan perundang-undangan, jika gedung atau fasilitas milik pemerintah, papan reklame atau iklan dengan lokasi tertentu dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye.

Reklame atau papan iklan ini, ucapnya, merupakan sarana untuk mempromosikan produk komersial agar lebih dikenal masyarakat atau konsumen. Penggunaan reklame meningkat bersamaan dengan meningkatnya aktivitas kampanye bakal calon maupun calon dalam proses Pilkada, yang menjadi potensi tersendiri bagi pajak daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved