Polisi Tangkap Pemeras Video Vulgar
Penyidik Polres Manggarai Timur Tetapkan Om Boss Tersangka dan Kirim ke Kejari Ruteng
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr. Opsla, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 13 Agustus 2024
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak kepolisian dari Polres Manggarai Timur telah menetapkan W sebagai tersangka pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video tak senonoh milik korban MM di media sosial Facebook dengan akun bernama Om Boss.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr. Opsla, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 13 Agustus 2024
Kapolres Suryanto menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian melakukan gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan, serta melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pembantu Unit Tipidter, Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Pasca W ditetapkan sebagai tersangka penyidik/penyidik pembantu selanjutnya membuatkan wajib lapor kepada tersangka dengan Nomor: SWLD/18/V/ Res.2.5/2024/Reskrim.
Penyidik setelahnya sudah melengkapi berkas perkara dengan nomor: BP/23/VI/2024/RESKRIM, tanggal 2 Juni 2024 dan sudah mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai di ruteng dalam rangka Tahap 1 dan berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21).
Karena itu,kata Kapolres Suryanto penyidik/penyidik pembantu selanjutnya kemarin melakukan pelimbahan kasus ini tahap II dimana tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai untuk selanjutnya disidangkan.
Adapun barang bukti dalam kasus tindakan pidana ancaman pemerasan ini yakni 1 unit handphone berwarna biru, merek redmi dengan nama perangkat Efatah Ramjil, RAM 2.00GB, Versi Android 10 AP1A. 16070011.020, Model M2006C3LG dengan nomor IMEI 1 : 864931050516740, IMEI 2 : 864931050516737 dan nomor Sim Card 082 314 875 279.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Om Boss Peras MM Melalui Medsos, Ancam Kirim Video Vulgar di Matim
1 unit handphone berwarna rose gold merek iphone 7 plus, nomor model MNOGO2PA/A, nomor seri FCCZ70RTHGO7 5. 1 akun facebook yang terhubung ke akun messenger dengan nama akun Atyck Ndalu beserta dengan login nomor handphone (HP) 081 353 164 207 dan password 29september9.
3 lembar hasil cetakan screenshot messenger dengan akun Atyck Ndalu yang terhubung ke akun facebook yang memuat foto antara lain, 1 foto korban MM terlihat mengenakan pakaian dan dalam posisi membelakangi, 1 foto celana panjang berwarna hitam dan celana dalam berwarna aba-abu, 1 tangkapan layar/screenshot video korban MM terlihat sedang mandi dan tanpa mengenakan busana. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.