Pilkada Kabupaten Kupang

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kupang 266.921 Pemilih

Penetapan ini juga sudah mendapat persetujuan dan akan dilakukan pleno tingkat provinsi NTT yang sesuai jadwal akan berlangsung 15 Agustus 2024.

zoom-inlihat foto KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kupang 266.921 Pemilih
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang saat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih tingkat Kabupaten Kupang.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Sesuai hasil Pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kupang untuk Pilkada 2024,  KPU Kabupaten Kupang telah menetapkan DPS Kabupaten Kupang sebanyak 266.921 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, Selasa 13 Agustus 2024 mengungkapkan 266.921 pemilih tersebut terdiri dari  133.316 pemilih laki-laki dan 133.605 pemilih perempuan.

Sesuai hasil pleno DPHP, kata Nichson Manggoa TPS di Kabupaten Kupang bertambah dari 606 menjadi 612.

"Ada penambahan 6 TPS baru yang juga berdasarkan hasil kajian KPU Kabupaten Kupang," ungkapnya.

Penetapan ini juga sudah mendapat persetujuan dan akan dilakukan pleno tingkat Provinsi NTT yang sesuai jadwal akan berlangsung 15 Agustus 2024.

Nantinya setelah pleno tingkat Provinsi NTT, DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 dan membuka ruang tanggapan dan sanggahan dari masyarakat.

Soal TPS juga, Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan 4 TPS baru di Kabupaten Kupang dalam Pemilhan Kepala Daerah tahun 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, menjelaskan rekomendasi Bawaslu itu sudah diserahkan saat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang berlangsung Sabtu, 10 Agustus 2024 di Neo Aston Hotel Kupang.

Hal ini didasari pada hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang bersama jajarannya selama proses coklit yang berlangsung sejak tanggaal 24 Juni 2024 – 24 Juli 2024 di semua TPS yang ada di kabupaten Kupang.

Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Rampingkan TPS Pada Pilkada Serentak November 2024

Penyebabnya banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 karena jarak tempat tinggal pemilih ke lokasi TPS sangat jauh dan harus melewati sungai dan jalan yang berlumpur serta longsor jika musim hujan.

Keempat TPS tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara dan Kecamatan Fatuleu Tengah. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved