Pilkada Kabupaten Kupang
Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Kesalahan Prosedur Administrasi Saat Coklit Data Pemilih
Kesalahan juga ada di di Desa Oelnasi karena Pantarlih melakukan Coklit terhadap 57 pemilih namun bukan beralamat tinggal desa tersebut
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan adanya kesalahan prosedur administrasi saat proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih di Kabupaten Kupang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, Selasa 13 Agustus 2024 mengatakan mereka menemukan kesalahan proaedur di sejumlah desa.
Yang pertama di Kecamatan Amarasi Desa Tesbatan dan Desa Tesbatan II dimana pemilih dicoklit tidak berdasarkan administrasi kependudukan.
"Dari hasil uji petik coklit ditemukan pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Tesbatan II namun administrasi kependudukan yang dibuktikan dengan KTP dan KK beralamat di Desa Tesbatan. Sementara jumlah Pemilih yang di coklit tidak berdasarkan administrasi kependudukan yakni 37 orang," ungkapnya.
Kejadian yang sama juga ada di desa Oenoni II sesuai hasil uji petik Pantarlih mencoklit pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal Desa Oenoni II.
Namun secara administrasi kependudukannya yang dibuktikan dengan KTP dan KK pemilih tersebut beralamat di Desa Oenoni, namun telah di coklit oleh pantarlih Desa Oenoni II TPS 1 dan 2 sebanyak 43 orang.
Kesalahan juga ada di di Desa Oelnasi karena Pantarlih melakukan Coklit terhadap 57 pemilih namun bukan beralamat tinggal desa tersebut
"Berdasarkan temuan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang untuk Agar KPU Kabupaten Kupang untuk mengembalikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan asalnya," tegasnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Kondusif, Bawaslu Kabupaten Kupang Ucapkan Terima Kasih untuk Para Pihak yang Terlibat
Bawaslu juga meminta agar KPU Kabupaten Kupang agar tidak menghilangkan atau menghapus nama-nama data pemilih sesuai alamat tersebut yang tidak dikenal di wilayah desa oelnasi maupun Desa Penfui Timur karena orang-orang tersebut masih ada dan memiliki administrasi kependudukan di wilayah kecamatan Kupang Tengah.
Rekomendasi lain dari bawaslu terkait pemilihan ini juga yakni meminta penambahan 4 TPS di Amfoang dan Fatuleu Tengah. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.