Pilkada Kabupaten Kupang
KPU Kabupaten Kupang Rampingkan TPS Pada Pilkada Serentak November 2024
Pada Pilkada Kabupaten Kupang kali ini bakal terjadi perubahan pada jumlah TPS yang digunakan sebagai lokasi pemungutan suara
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kupang berencana merampingkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2024 tepatnya 27 November 2024.
Pada Pilkada Kabupaten Kupang kali ini bakal terjadi perubahan pada jumlah TPS yang digunakan sebagai lokasi pemungutan suara.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa kepada Wartawan di Oelamasi, Senin 3 Juni 2024.
Dibandingkan degan pemilu pada Februari 2024 lalu satu TPS jumlah pemilih maksimal 300 orang sehingga totalnya ada 1076 TPS di Kabupaten Kupang.
Namun pada Pilkada kali ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan KPU menentukan satu TPS jumlah pemilih maksimal 600 orang sehingga dari hasil perhitungan dengan melihat jumlah pemilih maka berkurang 470 TPS.
Sementara saat ini sesuai data yang ada di KPU DPT 2024 pemilih laki-laki sebanyak 144.850 dan perempuan sebanyak 144.052 sehingga total DPT 288.902.
Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole juga menjelaskan terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Kupang, 120 Anggota PPK Resmi Dilantik Ketua KPU Kupang
Baca juga: Pilkada Kabupaten Kupang, Wartawan Chris Bani Daftar di Nasdem dan PSI
Dimana saat ini panitia adhoc PPK dan PPS sudah resmi terbentuk dan saat ini sementara melakukan persiapan pembentukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Untuk itu nantinya setelah dilakukan pembentukan Pantarlih akan mensinkronkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang didapat dari Kemendagri dengan DPT Pemilu 2024 dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
KPU juga sementara membuka kesempatan kepada LSM dan Perguruan Tinggi untuk mendaftar sebagai pemantau Pilkada, namun hingga kini belum ada yang mendaftar.
Soal ajang silahturahmi KPU dan media ini banyak masukan dan saran dari para jurnalis kepada KPU dalam sinergi mensukseskan Pilkada 2024.
Sebab bagi KPU media sangat membantu memberikan informasi terkait tahapan Pilkada kepada pemilih, juga sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan tahapan.
KPU juga sangat terbatas dalam penyampaian informasi meskipun sudah ada badan Adhoc di tingkat desa sehingga dengan peran media bisa menjangkau masyarakat juga sebagai alat kontrol bagi mereka.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.