KUR 2024

9 Bank Langgar Aturan KUR, Minta Barang Agunan Padahal Sudah Dilarang

Setelah melakukan pemantauan atas penyaluran dana KUR 2024, pemerintah melalui KemenkopUKM menemukan adanya pelanggaran aturan KUR 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LANGGAR ATURAN – Sebanyak 9 bank melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah tentang penyaluran dana KUR kepada para pelaku UMKM. Modusnya meminta agunan tambahan padahal itu sudah dilarang. 

Dengan begitu, katanya, masyarakat khususnya para pelaku UMKM bisa memahami kemudahan untuk melakukan pengajuan KUR serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian juga diperlukan peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan dan lainnya. (*/antara)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved