KUR 2024

9 Bank Langgar Aturan KUR, Minta Barang Agunan Padahal Sudah Dilarang

Setelah melakukan pemantauan atas penyaluran dana KUR 2024, pemerintah melalui KemenkopUKM menemukan adanya pelanggaran aturan KUR 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LANGGAR ATURAN – Sebanyak 9 bank melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah tentang penyaluran dana KUR kepada para pelaku UMKM. Modusnya meminta agunan tambahan padahal itu sudah dilarang. 

POS-KUPANG.COM – Setelah melakukan pemantauan terhadap penyaluran dana KUR 2024, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM atau KemenKopUKM menemukan fakta mengejutkan. Ada 9 bank yang melanggar aturan KUR yang telah ditetapkan pemerintah.

Ada pun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Sembilan lembaga keuangan tersebut, yakni meminta barang agunan kepada usahawan mikro, kecil dan menengah atau biasa disebut dengan pelaku UMKM padahal itu sudah dilarang.

9 Lembaga keuangan itu melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yakni tetap meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta.

Dari 9 lembaga keuangan itu, rinciannya ada 3 bank milik negara, 5 bank merupakan Bank Pembangunan Daerah atau BPD dan satu lembaga keuangan lagi.
“Terkait (yang meminta) agunan tambahan 9. Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) 3, (BPD) Bank Pembangunan Daerah 5, dan lembaga keuangan 1.” 

Hal tersebut dibeberkan secara blak-blakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius, dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, temuan pelanggaran berupa penambahan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tersebut berawal dari evaluasi dan monitoring KemenKopUKM kepada 894 debitur KUR Mikro dan Super Mikro yang menerima dana KUR tahun 2023. 

Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi akhirnya ditemukan sebanyak 144 orang atau 16 persen mengaku dikenakan agunan tambahan oleh bank yang menyalurkan pinjaman kepada pelaku UMKM.

Tindakan tersebut merupakan hal yang salah. Karena sesuai Pasal 14 ayat Permenko No 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Khusus sampai dengan Rp 100 juta.

KemenKopUKM pun, lanjut Deputi Yulius, juga telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan program dana KUR 2024.

Tentang modus lain yang dilakukan manajemen perbankan tersebut, lanjut dia, yakni selain meminta agunan tambahan, sejumlah lembaga keuangan juga terbukti mengendapkan dana KUR selama 1 hingga 2 bulan dan pembekuan saldo debitur agar bisa dikenakan biaya tambahan.

“Kita sudah mengumpulkan 12 lembaga penyalur yang tidak taat. Kita sudah mengumpulkan mereka dan sesuai aturan KUR itu nanti akan kita sampaikan kepada komite kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi bahan sudah ada tinggal kita kasihkan,” ucapnya.

Sanksi yang akan diberikan kepada bank penyalur yang melanggar aturan tersebut adalah pencabutan subsidi bunga yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.

“KUR ini kan masyarakat meminjam suku bunganya 6 persen, suku bunga di pasar 18 persen, berarti 12 persen itu kita subsidi oleh pemerintah. Sanksinya dalam Permenko bagi bank yang melakukan itu akan kita cabut subsidinya. Subsidi ada yang 10 persen ada yang 12 persen, itu dicabut,” jelasnya.

Adapun menyikapi berbagai temuan dalam penyaluran KUR tersebut, KemenKopUKM sebelumnya telah merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal Lembaga Penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Baca juga: Catat Ini! Buruan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Supaya Bisa Akses KUR 2024

Baca juga: Pinjam KUR 2024 Tak Sampai Kuras Isi Dompet, Simak Penjelasan Berikut Ini

Kedua, agar seluruh stakeholder KUR terutama penyalur KUR dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved