Pilkada Ngada
Hasil Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data, Bawaslu Beri Tujuh Catatan ke KPU Ngada
Ketujuh isu itu antara lain, akses Sidalih, saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti (alasan dokumen autentik, akses Sidalih).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal memberikan tujuh catatan kepada KPU Ngada terkait hasil pengawasan pada saat pemutahiran data yang saat ini sudah masuk pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat kabupaten.
Ketujuh isu itu antara lain, akses Sidalih, saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti (alasan dokumen autentik, akses Sidalih).
Selanjutnya rekap PDHP tidak sesuai prosedur (data berbeda antara hasil coklit dan rekap DPHP), permasalahan administrasi kependudukan (wilayah pemekaran, belum perekaman, penambahan/perampingan TPS, pemilih tidak dikenal dan pemilih yang belum dicoklit.
Dari isu tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Ngada meminta pihak KPU untuk terapkan prinsip keterbukaan terutama dalam konstruksi data pemilih.
"Berdasarkan 7 (tujuh) isu di atas, maka yang menjadi penting adalah bagaimana prinsip keterbukaan dari Penyelenggara terutama KPU prihal konstruksi data pemilih ini," kata Antonius, dalam forum rapat Pleno terbuka yang gelar di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat 9 Agustus 2024.
Hal itu Antonius sampaikan sesuai, tata cara, mekanisme, dan prosedur, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.
Lebih lanjut Antonius sampaikan, terhadap pemilih yang selama masa coklit ternyata tidak ditemukan dan/atau tidak dikenali, apakah masuk kategori dicoklit atau tidak dicoklit. Menurutnya, hal ini harus clear supaya forum menjadi paham prihal konstruksi data DPS ini.
Sementara dari aspek pengawasan, pengawas pemilu bertugas sesuai tupoksinya untuk memastikan seluruh pelaksanaan tahapan coklit dalam rangka Pilkada 2024 sudah berjalan sesuai tatacara, mekanisme, dan prosedur.
Baca juga: Dandim 1625 Ngada Ajak Tokoh Agama Bersama Sukseskan Pilkada Serentak Mendatang
Sehingga kata dia, ketika sudah selesai masa coklit oleh Pantarlih beriringan dengan selesainya uji petik oleh PKD. Pengawas pemilu mengkonfirmasi lagi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan coklit dan rekapitulasi di semua tingkatan untuk benar-benar dikawal dan diawasi terus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga yang dikonfirmasi oleh pengawas pemilu pada setiap pleno baik di PPS, PPK, hingga pleno tingkat KPU kabupaten itu adalah mutlak tentang argumentasi regulativenya. Penting bagi pengawas pemilu untuk mendapatkan konfirmasi terkait argumentasi hukumnya bukan argumentasi logis saja. Jadi harus logis dan normative," ungkap Antonius.
Pada kesempatan itu juga, Antonius menyoroti masih banyak pemilih yang belum memiliki E-KTP. Ia mengharapkan agar pihak KPU berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil Ngada.
"Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/ atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024," tambahnya.
Menanggapi berbagai masukan dari Ketua Bawaslu Nagda, Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh rekan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti.
"Kami menyamakan terima kasih kepada rekan Bawaslu atas masukan-masukannya, dan saran perbaikan," kata Stefani.
Untuk diketahui, tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di kabupaten di Kabupaten Ngada sudah masuk tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran atau (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). (cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Bupati dan Wabup Terpilih Ngada Beberkan Prioritas Pembangunan 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
KPU Secara Resmi Tetapkan Ray-Berni Bupati Terpilih Kabupaten Ngada Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pasangan Raymundus Bena-Bernadinus Dhey Ngebu Menang dengan 54.220 Suara di Pilkada Ngada |
![]() |
---|
Ketua KPU Ngada Mengusap Air Mata Saat Membuka Pleno Terbuka |
![]() |
---|
Ketua KPU Ngada Ucapkan Terima Kasih Peran Media dalam Menyukseskan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.