Berita Flores Timur

Tak Hanya HP dan Uang, Oknum Pegawai Koperasi di Flotim Juga Gasak Celengan dan Celana Jeans

Lasarus menyebutkan pelaku mulanya datang ke kos-kosan korban untuk mengambil barang pesanan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a ketika memberikan keterangan soal kasus pencurian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Pelaku pencurian handphone (hp) android di Larantuka, Kabupaten Flores Timur berhasil diringkus tim Resmob Singa Timur kepolisian setempat.

Pelaku berinisial APN (25), warga Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara mencuri hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dalam buket milik dua korban, AM dan RA.

Selain hp dan 20 lembar pecahan uang Rp 50.000, pelaku juga menggasak celengan berisi uang koin hingga mencungkil lemari untuk mengambil 3 lembar celana jeans.

"Dia juga ambil 3 lembar celana jeans lalu menyimpan barang curian dalam kantong plastik," katan Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab, Rabu, 7 Agustus 2024.

Lasarus menyebutkan pelaku mulanya datang ke kos-kosan korban untuk mengambil barang pesanan.

Keadaan yang sepi membangkitkan niat korban melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok pembatas kos.

"Korban sedang pergi ke BRI. Pelaku datang ke kos niatnya ambil pesanan. Dia panggil orang di sana tapi tidak ada yang jawab. Dari situ timbul niat curi, pelaku panjat tembok lalu buka pintu belakang," ungkapnya.

Baca juga: Reskrim Polres Flores Timur Limpahkan Kasus Suami Aniaya Istri ke Jaksa

Pencurian itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp 6.615.000.

Sementara pelaku saat ini ditahan dalam sel Mapolres Flores Timur untuk menjalani proses hukum.

APN dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian barang dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved