Korupi Tata Niaga Timah
Harvey Moeis Disidang Pekan Depan Terkait Korupsi Tata Niaga Timah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Menurut Lauren, kliennya telah menyampaikan pernyataan soal perintah gubernur saat diperiksa pada tahap penyidikan. "Bahwa JPU tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di dalam surat dakwaannya, di dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka (Suranto Wibowo) pada tanggal 21 Juni 2024," katanya.
Tim penasihat hukum Suranto juga menilai bahwa pendelegasian persetujuan RKAB yang dilakukan eks Gubernur Erzaldi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan. Sebab menurutnya, pendelegasian seharusnya dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).
"Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendelegasian kewenangan persetujuan penerbitan RKAB kepada Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 bukan dalam bentuk Peraturan Daerah seperti yang diamanatkan/diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan."
Sedangkan dari pihak Amir Syahbana mengungkit soal peranan gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB.
"Kan tuduhannya RKAB. Dan beliau tuh kepala dinas loh. Artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan," ujar Pahroz, penasihat hukum Amir Syahbana kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi. "Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," katanya lagi.
Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindak lanjuti soal perintah atasan yang dalam hal ini gubernur. "Saya sampaikan di awal adalah penzaliman. Kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas?" katanya.
Berdasarkan uraian itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
"Membebaskan terdakwa Amirsyah Bana dari semua dakwaan dalam perkara ini. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata Pahrozi. (tribun network/aci/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.