Korupi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Disidang Pekan Depan Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/RAHEL
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi pink) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Rabu (27/3/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Sidang perdana suami artis Sandra Dewi itu dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Rabu, 14 Agustus 2024. "Terdakwa atas nama Harvey Moeis. Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8).

Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto. Perkara ini akan ditangani lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni: Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar. Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP. Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka. Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

Baca juga: Sandra Dewi Keberatan, 88 Tas Branded Miliknya Disita Kejagung,Istri Harvey Moeis Akui Hasil Endorse

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintah Mantan Gubernur

Sementara itu kemarin dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM periode 2015 sampai Maret 2019, dan Amir Syahbana sebagai Kadis ESDM periode 2021 sampai 2024 membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam eksepsinya Suranto Wibowo melalui tim penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diterbitkannya untuk perusahaan-perusahaan swasta selama menjabat Kadis merupakan perintah Gubernur Bangka Bangka Belitung yang saat itu dijabat Erzaldi Rosman.

Penerbitan RKAB yang dimaksud dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Tak hanya RKAB, Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan. Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ujar Lauren Harianja, penasihat hukum Suranto Wibowo di dalam persidangan.

Baca juga: Sandra Dewi Syok , Kejagung Sita Lima Rumah Mewah Harvey Moeis , Proses Pemiskinan Dimulai

Pernyataan itu disampaikan pihak Suranto dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang berbunyi: Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved