Berita Timor Tengah Utara

Dua Anak di Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara Dianiaya Sekelompok Pemuda

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban GDK dan JPRL sedang duduk di depan sebuah warung di Kota Kefamenanu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Dua Anak di Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara Dianiaya Sekelompok Pemuda
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi kasus penganiayaan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dua orang anak di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sejumlah pemuda pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dua orang anak berinisial GDK (15) dan JPRL (16) dianiaya sekelompok pemuda pada Minggu, 4 Agustus sekira pukul 01.00 Wita.

Saat dikonfirmasi Selasa, 6 Agustus 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, kejadian ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial ADA pada, Minggu, 4 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 Wita di SPKT Polres TTU.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban GDK dan JPRL sedang duduk di depan sebuah warung di Kota Kefamenanu.

Saat itu terlapor seorang berinisial DK dan temannya melintas di depan warung dimana kedua anak tersebut sedang duduk santai. Saat itu, terlapor bersama rekannya mengendarai sepeda motor.

Beberapa kemudian, kata IPDA Wilco, terlapor GK dan sejumlah rekannya kembali ke lokasi dimana kedua anak tersebut berada. 

Berdasarkan keterangan pelapor dan korban, saat itu GK dan rekan-rekannya diduga mabuk miras. Pasalnya, saat tiba di depan warung tercium bau alkohol dari GK dan rekan-rekannya.

Saat menemui kedua orang anak tersebut, GK dan rekan-rekannya menegur kedua korban. Mereka menanyakan kepada kedua anak tersebut mengenai siapa yang melempar batu ke arah mereka.

Tiba-tiba, ujar IPDA Wilco, tanpa alasan yang jelas terlapor beserta rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. 

Baca juga: Polres TTU Menanti Hasil Autopsi Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu di Desa Oekopa

Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian datang ke Ruang SPKT Polres TTU melaporkan perbuatan terlapor guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menuturkan, terlapor disangka melanggar Pasal 170 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengeroyokan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved