Berita Timor Tengah Utara
Perihal Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Timor Tengah Utara, Pemkab Tunggu Izin Tertulis Mendagri
Pasca dipilih salah satu dari 3 besar tersebut, kata Fransiskus, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Kemendagri untuk segera dilakukan pelantikan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Fay, S. Pt., M. Si mengatakan, saat ini Pemkab TTU, Provinsi NTT sedang menanti izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia perihal pelantikan Eselon II lingkup Pemkab TTU yang telah selesai mengikuti seleksi beberapa bulan yang lalu.
Menurutnya, izin tertulis ini bakal bisa dikeluarkan oleh Kemendagri pasca Pemkab TTU melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan permohonan pelantikan eselon II.
Permohonan pelantikan ini diajukan pasca PPK menerima rekomendasi 3 besar Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Masih menunggu ijin tertulis Mendagri berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2," ujar Fransiskus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 4 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2024 lalu Fransiskus menuturkan, Pemkab dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten TTU telah mengirimkan permohonan izin tertulis pelantikan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon) lingkup Pemda TTU. Permohonan izin tertulis ini dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sebelumnya, Pemda TTU telah memperoleh rekomendasi tertulis dari KASN tentang persetujuan proses seleksi terbuka yang sudah dilakukan oleh Pemda TTU.
Ia menjelaskan, Pemda TTU mengajukan permohonan persetujuan tertulis Mendagri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk Pelantikan Pejabat. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
"Mendagri sudah dikirim dan Pemda TTU sekarang tunggu persetujuan tertulis Mendagri," ujarnya
Dikatakan Fransiskus, selain ijin persetujuan Mendagri untuk Pelantikan 6 pejabat tinggi pratama tersebut, Pemda TTU juga menyampaikan permohonan ijin persetujuan Mendagri untuk mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas ( eselon III dan eselon IV) yang lowong.
"Harapan kita mudah-mudahan ijin tersebut bisa diperoleh Pemda TTU," ucapnya.
Baca juga: Wisata NTT, Tiga Pantai di Timor Tengah Utara Ini Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kefamenanu
Sebelumnya pada Minggu, 23 Juni 2024 lalu, Fransiskus juga menyebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan rekomendasi 3 besar Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Kabupaten TTU. Rekomendasi tersebut telah dikirim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati TTU.
"Untuk ditindaklanjuti rekomendasi KASN itu," ungkapnya.
Rekomendasi KASN tersebut diserahkan kepada Bupati TTU agar dipilih salah satu dari kategori 3 besar di setiap jabatan. Terdapat 6 jabatan yang diseleksi oleh Pemkab TTU.
Pasca dipilih salah satu dari 3 besar tersebut, kata Fransiskus, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Kemendagri untuk segera dilakukan pelantikan.
Menurutnya, pemilihan satu orang Pejabat Tinggi Pratama (pejabat eselon II) dari kategori 3 besar ini merupakan kewenangan penuh Bupati TTU. Setelah pemilihan Pejabat Tinggi Pratama ini dilakukan pada masing-masing jabatan, Bupati akan mengirim usulan tersebut ke Kemendagri untuk dilaksanakan pelantikan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.