CPNS 2024
Pelajari Kisi-Kisi SKD CPNS 2024, Materi TWK, TIU dan TKP, Berikut Ketentuan Passing Grade Terbaru
Pelajari Kisi-Kisi SKD CPNS 2024, Materi TWK, TIU dan TKP, Berikut Ketentuan Passing Grade Terbaru
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-0KUPANG.COM - Salah satu strategi agar bisa lolos passing grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 yakni dengan mempelajari Kisi-kisi SKD.
Berikut Kisi-kisi SKD CPNS 2024 mulai dari materi TWK ( Tes Wawasan Kebangsaan ), TIU ( Tes intelegensia umum ) dan TKP ( Tes karakteristik pribadi ) dan Ketentuan Passing Grade terbaru.
Materi SKD CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Merujuk keputusan tersebut, SKD pengadaan PNS tahun 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Tes SKD CPNS 2024 berjumlah sebanyak 110 soal, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Lantas, apa saja kisi-kisi atau materi yang akan menjadi bahan tes SKD CPNS 2024?
Baca juga: Pendaftaran Dimulai Bulan Ini, Berikut 9 Instansi buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK
Simak Kisi-kisi SKD CPNS 2024
Dituliskan dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, kisi-kisi atau materi tes SKD CPNS tahun ini sebagai berikut:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
Tes wawasan kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan rasa nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
- Nasionalisme, untuk menilai kemampuan mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas, untuk mengukur kemampuan menjunjung tinggii kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Bela negara, untuk menilai kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
- Pilar negara, untuk menilai karakter positif melalui pemahaman dan pengamalam nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
- Bahasa negara, untuk mengetahui kemampuan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Passing Grade/Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP
2. Tes intelegensia umum (TIU)
Tes intelegensia umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Kemampuan verbal terdiri dari:
- Analogi, untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
- Silogisme, untuk mengukur kemampuan individu menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
- Analitis, untuk mengukur kemampuan individu menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
Kemampuan numerik terdiri dari:
- Berhitung, untuk mengukur kemampuan hitung sederhana
- Deret angka, untuk mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka Perbandingan kuantitatif, untuk mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
- Soal cerita, untuk mengukur kemampuan menganalisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.
Kemampuan figural terdiri dari:
- Analogi, untuk mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan itu pada situasi lain.
- Ketidaksamaan, untuk mengukur kemampuan individu meihat perbedaan beberapa gambar.
- Serial, untuk mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 dari MenPAN RB,PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri
3. Tes karakteristik pribadi (TKP)
Tes karakteristik pribadi bertujuan untuk menilai kemampuan dalam penguasaan pengetahuan dan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
- Pelayanan publik, untuk menilai kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif supaya bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki
- Jejaring kerja, untuk mengukur kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerjasama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
- Sosial budaya, untuk mengukur kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lainnya
- Teknologi informasi dan komunikasi, untuk mengukur kemampuan memanfaatkan terknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
- Profesionalisme, untuk mengukur kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan
- Anti radikalisme, untuk melihat kemampuan menjaring informasi tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Terkait dengan pembobotan nilai SKD CPNS 2024, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sementara itu, untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?
Ketentuan Passing Grade Terbaru CPNS 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) telah mengeluarkan Ketentuan Terbaru Passing Grade CPNS 2024 atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut Ketentuan Terbaru Passing Grade CPNS 2024,: TWK, TIU dan TKP.
Tes SKD meliputi tes wawasan kebangsaan ( TWK ), tes intelegensia umum ( TIU ), dan tes karakteristik pribadi ( TKP ).
Nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP. Sementara nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” tulis Diktum Kesebelas Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Ketentuan passing grade SKD CPNS 2024 tersebut berlaku untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra atau putri Kalimantan.
Sementara itu, nilai ambang batas untuk pelamar kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan kebutuhan khusus diaspora meliputi nilai kumulatif paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Khusus nilai ambang batas bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal adalah paling rendah 286 untuk nilai kumulatif SKD dan nilai TIU paling rendah 60.
Adapun pelaksanaan SKD selama 100 menit, sedangkan pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan mengerjakan selama 130 menit.
Total keseluruhan soal SKD adalah 110 butir soal dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK adalah jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0, sedangkan khusus materi soal TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.