Jumlah PHK Naik 21,45 Persen Jadi Pertanda Ekonomi Indonesia Semakin Memburuk
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, jumlah PHK yang meningkat tersebut menandakan lemahnya ekonomi domestik.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 23,29 persen dari jumlah keseluruhan (atau mencapai 7.469 orang),” mengutip laman tersebut, Kamis (1/8/2024).
Provinsi terbesar lain yang jumlah PHK paling besar yakni Banten sebesar 6.135 orang, Jawa Barat mencapai 5.155 orang, 4.275 orang di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah sebesar 1.812 orang, dan 1.527 orang di Bangka Belitung.
Sejumlah industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman, paling banyak melaporkan kasus PHK. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.
Sejak awal 2024 PHK paling banyak dilakukan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebanyak 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tersebut. Belasan ribu buruh tersebut berasal dari 10 pabrik di Jawa barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Beberapa waktu lalu, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat, berujung PHK terhadap 200 orang pekerja.
Dari sektor teknologi juga muncul kabar dari emiten teknologi GOTO, atas PHK ratusan karyawan di Tokopedia dan Bytedance karena akuisisi dan merger. Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dari Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.
Investasi Tak Mampu Serap Banyak
Jumlah investasi yang masuk mengalami peningkatan setiap tahunnya. Akan tetapi, investasi tersebut belum mampu meningkatkan kualitas serapan tenaga kerja. Hal ini tercermin dari jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengalami peningkatan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyampaikan, mayoritas jumlah PHK terjadi di industri padat karya. Hal ini menandakan kondisi industri tersebut terus mengalami perlemahan.
“Dan kondisi investasi yang baru juga belum mampu meningkatkan kualitas dari sisi serapan tenaga kerja,” tutur Bhima kepada Kontan, Kamis (1/8/2024).
Kondisi PHK yang meningkat lanjutnya, akan berpengaruh kepada penurunan dan tekanan daya beli masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah rentan.
Disamping itu, masyarakat juga dihadapkan beban tingginya suku bunga, harga bahan pakan naik, harga perumahan naik, dan biaya Pendidikan yang sangat mahal. “Ini akhirnya menekan kelas menengah untuk jatuh di bawah garis kemiskinan,” ungkapnya.
Bahkan, Bhima juga memperkirakan, PHK massal juga akan terjadi ke depannya, sejalan dengan kondisi perekonomian yang tak kunjung membaik. Dengan glombang PHK masal tersebut, pada akhirnya bisa menyebabkan tekanan ekonomi, pendapatan daerah, dan berkurangnya pendapatan negara juga sisi perpajakan.
“Jika gelombang PHK-nya masif, akan banyak sekali pekerja-pekerja ini yang menjadi pengangguran, dan kalau penganggurannya tinggi, ini khawatir akan memicu konflik sosial di masyarakat juga,” ungkapnya.
Jika hal tersebut terjadi, Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai lebih dari 5 persen pada 2025 ke depan. (*)
indikator pendorong
Pelemahan Ekonomi Global
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK
Wijayanto Samirin
Tiga Provinsi di Jawa Sumbang PHK Terbanyak Semester Pertama 2025 |
![]() |
---|
Bak Pelipur Lara di Tengah Badai PHK, Luhut Sebut Akan Ada 67.000 Lapangan Kerja Sebelum Akhir Tahun |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Tanpa Jaminan, Bisa Untuk Usaha Baru |
![]() |
---|
37 Karyawan Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon dari PT Floresco Aneka Indah |
![]() |
---|
37 Karyawan di Labuan Bajo Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Minta Perlindungan Hukum ke Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.