KUR 2025

Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Tanpa Jaminan, Bisa Untuk Usaha Baru

Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Pinjaman Tanpa Jaminan, bisa untuk usaha baru.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
KUR UNTUK KORBAN PHK - Video ratusan karyawan Ramayana Depok menangis karena jadi korban PHK. Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Tanpa Jaminan, Bisa Untuk Usaha Baru. 

POS-KUPANG.COM - Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) ada kabar gembira.

Pemerintah menyiapkan KUR 2025 untuk korban PHK. Syaratnya mudah, Pinjaman Tanpa Jaminan, bisa untuk usaha baru dirintis.

Tentu hal ini berbeda dengan KUR 2025 untuk pelaku UMKM umum. Usaha harus produktif dan sudah berjalan minimal 6 bulan.

Usahanya harus produktif dan layak, meskipun usahanya baru atau belum lama berjalan. Tidak ada kewajiban untuk memiliki usaha minimal 3 bulan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019.  

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Super Mikro BRI 2025, Cek Rincian Cicilan Plafon Rp 1 Juta-10 Juta Sesuai Tenor

Berikut Syarat KUR 2025 bagi korban PHK:

Usaha Produktif: Harus memiliki usaha yang layak dan produktif, baik yang sudah berjalan maupun yang baru dimulai.  

Lama Usaha: Usaha dapat kurang dari 3 bulan atau bahkan baru saja didirikan, dengan syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau tergabung dalam kelompok usaha.  

Dokumen Pribadi: KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang relevan (misalnya akta nikah).  

Dokumen Usaha: Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB).  

NPWP: Wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.  

Tidak memiliki kredit usaha lain: Kecuali kredit konsumtif.  

Belum pernah menerima KUR: .  

Informasi Lain: Informasi usaha seperti jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening bank, dan lain-lain harus dilengkapi.  

Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah.  

Penting untuk diketahui:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved