Berita Timor Tengah Utara
Berzinah dengan Isteri Orang, Seorang Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polisi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polisi.
Pria berinisial TD tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU karena diduga melakukan perzinahan dengan isteri orang dari pelapor berinisial, EKO (44) pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekira pukul 11. 07 Wita.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu, 3 Agustus 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengaku benar adanya informasi tersebut.
Dikatakan IPDA Wilco, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pelapor berinisial EKO bahwa pada Hari Rabu, 24 Juli 2024 lalu sekira pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana perzinahan antara seorang pria berinisial TD dan isterinya.
Kronologi kejadian bermula ketika pada hari tersebut pelapor berada di rumahnya dan hendak keluar mencari asam di kebun.
Namun, pelapor tidak langsung bergegas ke kebun tetap bersembunyi di hutan. Tidak berselang lama, pelapor melihat ke arah rumah.
Saat itu, istri pelapor terlihat menunjukkan gestur mencurigakan. Pasalnya isteri pelapor masuk dan keluar rumah. Pelapor ketika itu mengamati fenomena yang terjadi di rumahnya dari dalam hutan.
Dikatakan IPDA Wilco, tiba-tiba isteri pelapor menutup pintu rumah. Berselang beberapa menit kemudian terlapor terlihat keluar dari dalam rumah pelapor.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua ASN, Pemkab TTU Bentuk Tim Penilai Kerja
Melihat kejadian tersebut, lanjutnya, pelapor langsung menghampiri terlapor di depan rumah milik pelapor. Saat itu pelapor menanyakan hal tersebut kepada terlapor dan isterinya.
Saat itu, terlapor dan istri dari pelapor mengakui hubungan mereka yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
Pasca mendengar pengakuan terlapor dan isterinya dan melihat kejadian tersebut, pelapor datang ke ruang SPKT Polres TTU melayangkan laporan guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.