Sabtu, 11 April 2026

Berita Timor Tengah Utara

Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua ASN, Pemkab TTU Bentuk Tim Penilai Kerja

Sejauh ini Tim Penilai Kinerja telah dibentuk dan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap dua oknum guru PPPK dan PNS ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim Penilai Kinerja untuk guna melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua oknum guru PNS dan PPPK yang menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak.

Sejauh ini Tim Penilai Kinerja telah dibentuk dan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap dua oknum guru PPPK dan PNS ini. Direncanakan pekan depan akan mulai dilakukan pemanggilan untuk pengambilan keterangan mereka.

"Langkah selanjutnya adalah membentuk Tim Penilaian Kinerja. Tim ini terdiri dari para pejabat yang sesuai undang-undang memiliki kewenangan memeriksa ASN yang bermasalah," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 6 Juli 2024.

Tim Penilaian Kinerja ini terdiri dari Sekda TTU, Inspektur, Kepala BKDPSDM, Kabag Humas, Kepala Kesbangpol dan Asisten Administrasi. Tim tersebut akan memeriksa ASN yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan tim ini akan direkomendasikan kepada Bupati TTU untuk mengambil tindakan berupa hukuman disiplin terhadap dua ASN itu.

Alexander mengatakan, pemeriksaan terhadap dua oknum guru PNS dan PPPK itu telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU. Laporan itu juga sudah disampaikan ke BKDPSDM Kabupaten TTU.

Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, kata Alexander, merekomendasikan sanksi hukuman disiplin berat. Sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin berat.

Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanksi hukuman berat ini hanya bisa diputuskan Pejabat Pembina Kepegawaian atau bupati melalui rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja.

Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten TTU, dua oknum ASN tersebut masing-masing sudah berkeluarga dan melakukan tindakan asusila. Pembuktian mengenai hal ini perlu diperiksa untuk mendapatkan kepastian.

"Apakah betul mereka berdua sudah melanggar disiplin atau tidak," ujar Alexander.

Apabila informasi yang beredar bahwa dua oknum ASN ini menjalin hubungan gelap dan memiliki anak yang kemudian terbukti maka, sanksi yang diberikan adalah sanksi hukuman berat berupa pemberhentian. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved