CPNS 2024

Kabar Gembira Jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, cek Syarat

Kabar gembira jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri, cek syaratnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Kabar Gembira jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK Bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri, cek syarat. 

POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira bagi ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Dalam Ketentuan terbaru pengadaan CPNS 2024, PPPK bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri. 

Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Ini merupakan kebijakan baru dalam Seleksi CPNS 2024 yang dikeluarkan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas

Kebijakan itu tertuang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Menindaklanjuti PermenPAN RB tersebut, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan,  melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
 
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.
 Berikut Syarat Terbaru Seleksi CPNS 2024 menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN:

Baca juga: Syarat Trbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus Sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
- Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.

7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Baca juga: Passing Grade Terbaru CPNS 2024 dan Kisi-kisi SKD TWK,TIU,TKP, Fresh Graduate dan Honorer Wajib Tahu

10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.

11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek

12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya

13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.

16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Baca juga: Tidak Ingin Terburu-Buru,Averrouce:Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Tunggu Verval Formasi Selesai,Kapan?

19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.

22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.

23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, MenPAN RB , Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengadaan ASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.
 
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis, 1 Agustus 2024.

Abdullah Azwar Anas meminta panitia instansi dengan saksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN. Hal itu agar rekrutmen bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
 
"Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan saksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujar dia.
 
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja memaparkan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cum laude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
 
Arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
 
“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Aba.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, mengingatkan perlu kecermatan ketika panitia instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi. Hal itu agar tidak ada pihak yang dirugikan.
 
“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tutur dia.
 
Suharmen mengatakan peserta yang telah lulus seleksi administrasi Pengadaan PNS 2024 dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN 2023 pada SSCASN.
 
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” papar dia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved