CPNS 2024

Kabar Gembira Jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, cek Syarat

Kabar gembira jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri, cek syaratnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Kabar Gembira jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK Bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri, cek syarat. 

11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek

12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya

13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.

16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Baca juga: Tidak Ingin Terburu-Buru,Averrouce:Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Tunggu Verval Formasi Selesai,Kapan?

19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.

22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.

23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, MenPAN RB , Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengadaan ASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved