CPNS 2024
Kabar Gembira Jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, cek Syarat
Kabar gembira jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri, cek syaratnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira bagi ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Dalam Ketentuan terbaru pengadaan CPNS 2024, PPPK bisa lamar CPNS tanpa mengundurkan diri.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Ini merupakan kebijakan baru dalam Seleksi CPNS 2024 yang dikeluarkan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan itu tertuang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Menindaklanjuti PermenPAN RB tersebut, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.
Berikut Syarat Terbaru Seleksi CPNS 2024 menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN:
Baca juga: Syarat Trbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus Sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
- Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag
9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Baca juga: Passing Grade Terbaru CPNS 2024 dan Kisi-kisi SKD TWK,TIU,TKP, Fresh Graduate dan Honorer Wajib Tahu
10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.