NTT Terkini
96 Pekerja Migran Indonesia Asal NTT Meninggal Dunia, Mayoritas Berstatus Ilegal
Data ini dirilis oleh Crisis Center BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) NTT dalam rekap resmi penanganan jenazah PMI meninggal dunia.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM,KUPANG – Berdasarkan data Badan Pelanggan Pekerja Migran Indonesia NTT dari Januari hingga 2 September 2025, sebanyak 96 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat meninggal dunia di luar negeri.
Data ini dirilis oleh Crisis Center BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) NTT dalam rekap resmi penanganan jenazah PMI meninggal dunia.
Dari jumlah tersebut, 80 orang berjenis kelamin laki-laki dan 16 orang perempuan. Sebagian besar atau 91 orang merupakan PMI berstatus ilegal, sementara hanya 5 orang yang berangkat secara resmi (legal).
Berdasarkan data BP3MI NTT, beberapa daerah di NTT menjadi penyumbang terbesar kasus pekerja migran meninggal dunia, yakni Kabupaten Malaka dan Flores Timur masing-masing 17 orang.
Kabupaten Ende sebanyak 16 orang. Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Belu masing-masing 8 orang. Kabupaten Lembata sebanyak 7 orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sejak Januari Hingga Agustus 2025, 87 PMI Asal NTT Meninggal Dunia
Sementara itu, sejumlah daerah tidak mencatat adanya pekerja migran yang meninggal, di antaranya Kabupaten Alor, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Tengah, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Suratmi Hamida mengatakan, dari total 96 jenazah PMI yang meninggal dunia, 95 jenazah berhasil dipulangkan dan dimakamkan di daerah asal di NTT, sementara 1 jenazah dimakamkan di luar negeri.
"Saat ini, tidak ada jenazah yang masih dalam proses pemulangan," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa (2/9/2025).
Tingginya angka pekerja migran ilegal yang meninggal dunia menjadi perhatian serius. Dari data yang ada, hampir seluruh kasus kematian PMI di luar negeri berasal dari jalur penempatan tidak resmi.
Hal ini mengindikasikan masih kuatnya praktik pengiriman tenaga kerja ilegal dari NTT, meski pemerintah pusat maupun daerah terus melakukan upaya pencegahan.
Suratmi Hamida juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga terkait untuk menekan angka keberangkatan ilegal.
“Data ini menunjukkan bahwa penanganan masalah pekerja migran, khususnya yang ilegal, harus menjadi perhatian bersama. Banyak dari mereka yang meninggal tanpa perlindungan hukum maupun jaminan kerja,” ujarnya.
Kasus kematian pekerja migran asal NTT bukanlah fenomena baru. Sejak beberapa tahun terakhir, NTT memang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan angka tinggi pekerja migran nonprosedural.
Faktor ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, serta bujuk rayu agen ilegal menjadi penyebab utama warga NTT memilih jalur cepat tanpa melalui prosedur resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelatihan-PMI.jpg)