Berita Flores Timur

Diperiksa Polisi, Lansia Lecehkan Gadis 12 Tahun di Flores Timur Belum Mengaku

Gambar tak senonoh yang sudah tersebar membuat keluarga tak terima dan menempuh jalur hukum untuk menjerahkan pelaku.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kantor Polres Flores Timur di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - LDH, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap gadis 12 tahun di suatu desa dalam wilayah Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, akhirnya memenuhi panggilan polisi, Senin, 29 Juli 2024 kemarin.

Saat diperiksa penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim), LDH tak mengakui perbuatannya, meski terdapat gambar tak senonoh yang memperlihatkan wajah korban, LFGL (12).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebut LDH akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sudah ambil keterangan, tapi masih belum mengaku. Nanti kita panggil lagi beberapa hari kedepan," katanya, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca juga: Soal Normalisasi Jalur Banjir Gunung Lewotobi, Warga Menanti Janji Pemkab Flores Timur

Lasarus menyebutkan penyidik tak memaksa LDH dengan tindakan kekerasan untuk jujur. Pihaknya akan mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang tahu dan melihat kasus itu.

"Kita ikuti saja keterangannya, tidak usah paksa, nanti dapat dari saksi lain yang lihat," ungakpanya.

Sementara kakek korban, SDL (62), mengaku melihat gambar cucunya lewat layar ponsel salah satu siswi yang tinggal sekampung dengannya.

Gambar tak senonoh yang sudah tersebar membuat keluarga tak terima dan menempuh jalur hukum untuk menjerahkan pelaku.

"Saya lihat fotonya, ternyata dia (korban). Saya langsung lapor polisi," katanya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved