Berita Rote Ndao

Berantas Illegal Fishing, Ditjen PSDKP dan AFMA Gelar Kampanye Publik bagi Nelayan Papela Rote

Jika kapal atau perahu tersebut menggunakan mesin, maka kapalnya akan langsung disita oleh Australian Border Force atau polisi perairan Australia

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-PEMKAB ROTE
Suasana kampanye publik dari Ditjen PSDKP dan AFMA kepada nelayan di ruang tunggu Pelabuhan Papela, Kecamatan Rote Timur. Kamis, 1 Agustus 2024. 

"Dengan mematuhi aturan, kita tidak hanya menjaga diri kita sendiri dari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya laut," ungkap Lydia.

Ia kemudian menjelaskan soal MoU Box yang merupakan perjanjian antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974 lalu.

Dalam nota kesepahaman itu,  mengizinkan nelayan tradisional Rote Ndao untuk menangkap ikan di perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor.

Apabila nelayan Indonesia tidak mematuhinya, perahu atau kapal, perlengkapan dan hasil tangkapan nelayan dapat disita dan nelayan bisa saja ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Australia.

"Kita ada satu titik yang bernama MoU Box dan sesuai perjanjian nelayan Indonesia bisa menangkap ikan di titik MoU Box tersebut," tutur Lydia. 

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam aturan MoU Box itu juga disepakati bahwa hanya boleh perahu atau kapal yang menggunakan layar saja yang bisa memasuki kawasan Australia. 

Jika kapal atau perahu tersebut menggunakan mesin, maka kapalnya akan langsung disita oleh Australian Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia.

Ia mengaku, nelayan-nelayan dari Indonesia, khususnya Rote Ndao sering mencari ikan hingga ke batas wilayah kedua negara. Sehingga hendaknya nelayan Rote Ndao memperhatikan aturan yang ada.

Masih jelas Lydia tentang MoU Box, nelayan Indonesia hanya boleh menangkap ikan yang berenang di atas laut, namun jika hasil laut yang berada di dasar adalah milik pemerintah Australia.

"Sehingga jika mengambil tripang, kima dan hasil laut dasar akan langsung ditangkap karena melanggar aturan MoU Box," cetus Lydia. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved