CPNS 2024
Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024,Kapan Seleks CASN 2024 Dibuka? Simak Jawaban MenPAN RB
Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Kapan Seleksi CASN 2024 Dibuka? simak Jawaban MenPAN RB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan mengadakan Seleksi CPNS dan PPPK 2024. Namun pertanyaannya Kapan Seleksi CASN 2024 Dibuka?
Dalam ketidakpastian Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 itu, Anda perlu mempersiapkan diri dengan melangkapi berbagaia persyaratan yang ditentukan.
Berikut Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024:
Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Terbaru
Lantas seperti apa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang terbaru? Mengingat pengumuman seleksi belum dibagikan secara resmi oleh pihak
KemenPAN-RB maupun BKN, maka syarat pendaftaran terbaru belum dapat diakses oleh masyarakat.
Namun demikian, terdapat syarat pendaftaran CASN tahun sebelumnya yang dapat dijadikan sebagai acuan maupun gambaran.
Baca juga: Puluhan Ribu Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate Tidak Terisi,KemenPAN-RB Tunda Seleksi CASN 2024
Terkait syarat pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Apabila mengacu pada kedua peraturan tersebut, maka masyarakat dapat mengetahui syarat-syarat yang berlaku pada saat seleksi CPNS dan PPPK pada penyelenggaraan di tahun sebelumnya. Berikut uraian syaratnya:
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Bulan Juli Segera Berlalu, Kapan Pembukaan Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Begini Penjelasan BKN
Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan formasi atau jabatan yang telah ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada formasi atau jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Bukan anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk formasi atau jabatan yang mempersyaratkan.
Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan formasi atau jabatan yang telah ditetapkan
Merujuk dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, direncanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibagi menjadi tiga periode berbeda. Ketiga periode yang dimaksud adalah bulan Maret 2024, Juni 2024, dan Agustus 2024.
Sementara itu, pada laman resmi Portal Informasi Indonesia dikatakan formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sebanyak 427.650 untuk instansi pusat dan total 862.174 bagi instansi daerah. Nantinya seluruh formasi tersebut akan dibagi ke dalam jalur penerimaan CPNS dan PPPK.
Lantas kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka? Sebagai cara untuk mengetahui informasinya secara lebih jelas, mari simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Surat Undangan dari Kemenpan-RB jadi Sinyal Positif
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka?
Namun demikian, terdapat pernyataan dari Menteri Abdullah Azwar Anas yang dipaparkan melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Disampaikan pada (3/6/2024) lalu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut rencana pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 akan diselenggarakan pada bulan Juni atau Juli 2024. Hal tersebut dilakukan setelah instansi telah menerima Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait penetapan jumlah formasi ASN.
Sementara itu, melalui kesempatan yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkap, "Namun, untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada."
Merujuk dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat saat ini perlu bersabar untuk menantikan pengumuman resmi yang nantinya akan disampaikan oleh KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang mengelola seleksi CASN. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti media sosial resmi dari kedua instansi tersebut.
Berikut daftar media sosial resmi KemenPAN-RB dan BKN yang bisa diikuti:
Akun Instagram BKN: bkngoidofficial
Akun Instagram KemenPAN-RB: kemenpanrb
Akun X BKN: @BKNgoid
Akun X KemenPAN-RB: @kempanrb. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.