Pilkada 20 4

MK: Kepala Daerah Dilantik Serentak Setelah Sengketa Pilkada Tuntas

MK menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

MK: Kepala Daerah Dilantik Serentak Setelah Sengketa Pilkada Tuntas
MK menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 harus dilaksanakan secara serentak setelah lembaga peradilan konstitusi itu memutus sengketa hasil pilkada.

Namun, ketentuan pelantikan kepala daerah serentak itu dikecualikan bagi daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Penegasan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pemilihan dan pelantikan calon kepala daerah dapat diibaratkan dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi.

Pemilihan menentukan siapa yang dipilih oleh rakyat, sementara pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Proses pelantikan, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan.

Dengan demikian, adanya suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru, akan mencegah kekosongan kekuasaan. Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Pengecualian hanya berlaku untuk daerah yang melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa pilkada. Selain itu, hal yang membuat pelantikan kepala derah tidak dapat dilakukan serentak adalah adanya faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK saat membacakan pertimbangan putusan. Sidang uji materi UU Pilkada itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan dari Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Sufian (pegawai negeri sipil), Riska Maulida (mahasiswa), Ahmad Alim Bachri (Rektor Universitas Lambung Mangkurat), dan Muhammad Mukri Yunus (Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan). Mereka menguji Pasal 201 Ayat (7) UU 10/2016 yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.

Norma asli di dalam UU Pilkada menentukan, kepala daerah tersebut menjabat hingga Desember 2024. Namun, MK melalui putusan 27/PUU-XXII/2024 memaknai masa jabatan kepala daerah tersebut hingga kepala daerah baru hasil pemilihan 2024 dilantik sepanjang tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Meskipun MK sudah menambah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, Sahbirin Noor dkk meminta agar MK mengembalikan masa jabatannya lima tahun penuh. Sehingga, bunyi Pasal 201 Ayat (7) UU 10/2016 menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan 5 (lima) tahun masa jabatan.”

Tak bergeser

Terhadap permohonan tersebut, MK tidak menemukan dasar argumentasi dan urgensi yang kuat untuk mengubah pendiriannya dari putusan 27/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK telah memberi makna bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved