Pilkada 20 4

MK: Kepala Daerah Dilantik Serentak Setelah Sengketa Pilkada Tuntas

MK menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

MK, menurut Saldi, telah berupaya memaksimalkan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 baik yang dilantik pada tahun yang sama atau setelahnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak konstitusional para pemohon dalam perkara 27/PUU-XXII/2024. Namun, hal itu diupayakan tidak mengganggu agenda pelaksanaan pilkada serentah nasional tahun 2024.

“Selain itu, upaya untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut juga harus tetap dapat menjamin proses transisi pelayanan pemerintah daerah dan Pembangunan di daerah masing-masing, yaitu tersedianya pelayanan publik yang baik,” tambah Saldi.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di  GOOGLE

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved