Berita Alor
Judi dan Investasi Online Pakai Uang Kantor, Eks Pjs Kepala Unit Bank di Busalangga Diproses Hukum
Modus operandi yang dijalankan tersangka, yakni tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas Bank Unit Busalangga.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menahan eks Pjs. kepala unit bank BUMN di Busalangga, Makarius Yohanes atas dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten menyampaikan dugaan tindak pidana perbankan tersebut terjadi pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 dan dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor laporan : LP/B/275/VIII/2023/SPKT/POLDA NTT tanggal 15 Agustus 2023.
“Dalam penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan, ditemukan fakta tersangka melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari brankas Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening tersangka. Selain itu tersangka melakukan pencatatan palsu, sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem,” ujarnya Selasa, 30 Juli 2024 di Lobi Bidhumas Polda NTT.
Dijelaskan Yoce, uang tersebut digunakan untuk judi online, investasi online, membayar hutang pada pihak ketiga, dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di Kupang NTT Selasa 30 Juli 2024, KMP Uma Kalada Kupang - Lewoleba - Adonara
“Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp. Rp. 2.603.900.000-,” ungkap Yoce.
Modus operandi yang dijalankan tersangka, yakni tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas bank Unit Busalangga.
“Kunci brankas dipegang oleh 2 orang yaitu tersangka selaku Pj Kepala Unit memegang kunci tombak, dan teller memegang kunci password kombinasi angka. Sehingga tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut,” jelas Yoce.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Perbankan Jo Pasal 374 KUHPidana.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00.
Barang bukti yang disita berupa dokumen seperti rekening koran, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya serta rekaman CCTV. Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi dan 2 ahli.
“Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024, dan masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024,” kata Yoce.
Adapun berkas penyidikan telah dinyatakan P21 dan tanggal 31 Juli 2024, Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan adanya petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.