Berita Alor

DPRD Alor Sebut Pemerintah Pusat Teledor Tidak Tempatkan Kantor Bea dan Cukai di Alor

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H., menyebut pemerintah pusat teledor tidak menempatkan Kantor Bea Cukai di Alor. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Alor menangkap penjual dan mengamankan barang bukti rokok merk Rastel sebanyak 167 dos, yang dijual bebas di Kabupaten Alor tanpa pita cukai yang sesuai. Kasus ini diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. Rp.1.937.200.000.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H., menyebut pemerintah pusat teledor tidak menempatkan Kantor Bea Cukai di Alor. 

Pasalnya Kantor Bea dan Cukai di Alor ditutup tanpa alasan yang jelas, dan dipindahkan ke Atambua.

“Bicara rokok ilegal, perlu dipahami dulu istilahnya. Bila ilegal itu disepakati tanpa pita cukai yang sesuai, maka hak pengawasan ada pada kantor bea dan cukai. Kantor bea dan cukai sudah lama ditutup pemerintah pusat, dan dipindahkan ke Atambua tanpa alasan yang kita pahami,” ujarnya Jumat, 26 Juli 2024.

Padahal menurut Singhs, Kabupaten Alor merupakan kepulauan yang mana semua produk termasuk rokok mudah masuk dan keluar.

“Kabupaten Alor sebagai kabupaten kepulauan yang dengan mudah masuk atau keluarnya semua produk, termasuk rokok tanpa pengawasan. Karena tidak ada pengawasan, bila marak rokok ilegal bukan dianggap wajar tapi satu keteledoran pemerintah pusat yang tidak menempatkan petugasnya di Kabupaten Alor untuk mengawasi keluar masuknya semua produk termasuk rokok yang berlabel,” ungkapnya.

Kegiatan ilegal sambung Singhs, akan merugikan negara dari segi pendapatan.

“Kegiatan ilegal akan merugikan negara dari segi pendapatan. Tinggal dihitung saja besar volume kerugian negara, akibat tidak ada label cukai dan maraknya kegiatan illegal. Maka langkah yang tepat adalah negara segera hadirkan institusi yang bertugas dan berwenang mengawasi hal tersebut selain aparat penegak hukum,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved