Jumat, 15 Mei 2026

Berita Ende

Camat Ende Selatan Imbau Anak Muda Hentikan Miras

Selain sudah ditangani Sat Reskrim Polres Ende, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Camat Ende Selatan, Daud Laba memberikan sambutan saat safari posyandu di wilayah Kecamatan Ende Selatan, 10 Juli 2024 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - SH alias Sam diduga melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang di bagian bokong, Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende. 

Selain sudah ditangani Sat Reskrim Polres Ende, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Camat Ende Selatan, Daud Laba saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 30 Juli 2024 sore membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Daud Laba pada kesempatan itu secara tegas menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Ende Selatan terutama anak muda dan remaja agar tidak lagi mengkonsumi minuman keras (Miras).

"Melihat dari kronologis kejadian tersebut itu terjadi saat mengkonsumsi miras sampai mabuk dan membawa persoalan yang sudah berlalu sehingga terjadi peristiwa itu," ujar Daud Laba.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas bersama Pemerintah Kecamatan Ende Selatan dan kelurahan sampai pada tingkat RT di wilayah itu. 

"Diharapkan kepada masyarakat untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri," tambah Daud Laba.

Untuk kasus penikaman di wilayah Kecamatan Ende Selatan khususunya di Kelurahan Tetandara, kata dia, baru terjadi pertama kali terjadi sedangkan satu kasus lainnya yang juga terjadi di Kelurahan Tetandara yakni kasus perkelahian pernah terjadi pada bulan Maret 2024 lalu dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan. 

Sebelumnya diberitakan, SH alias Sam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang di bagian bokong, Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita saat ini sudah mendekam di sel tahan Mapolres Ende. 

SH dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP yakin penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Pria di Ende Tikam Bokong Temannya Saat Miras Diancam Lima Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, perbuatan SH kepada rekannya sendiri KS alias Kevin diduga lantaran adanya dendam lama. 

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius Joh Pa Sear, mengungkapkan awal mula terjadinya kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat SH alias Sam datang ke kos-kosan KS alias Kevin di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan mengajak KS minum minuman keras hingga mabuk.

Saat minum dan sudah mabuk, SH alias Sam kembali mengungkit masalah sebelumnya dengan KS alias Kevin dan mengajak Kevin berduel. Merasa tak puas karena ajakannya untuk berduel ditolak, SH kemudian berdiri dan hendak memukul KS namun dilerarikan oleh teman-teman lainnya.

Melihat situasi tidak kondusif, KS alias Kevin hendak meninggalkan kos-kosan tersebut namun tak lama kemudian SH datang dari arah belakang sambil memukul dan mendorong KS. Saat korban berbalik, terduga pelaku mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali pada bagian bokong sebelah kiri.

"Korban dan terduga ini sebelumnya ada permasalahan yang mana pada saat mereka posisi sudah mabuk miras baru saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri," ungkap Aipda Servasius. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved