Pilkada 2024

Bacagub Jateng Ahmad Luthfi Rawan Dipersoalkan Secara Etik Jika Tak Kunjung Mundur dari Polri 

Pernyataan partai-partai politik yang memastikan Luthfi bakal mundur saat didaftarkan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum belum cukup.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Baliho bergambar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dipasang di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi yang digadang-gadang menjadi bakal calon gubernur Jawa Tengah rawan dipersoalkan secara etik lantaran tak kunjung mundur dari keanggotaannya di Kepolisian Negara RI.

Sejumlah partai politik sudah secara terang benderang menyatakan bakal mengusung Luthfi dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Pernyataan partai-partai politik yang memastikan Luthfi bakal mundur saat didaftarkan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum dinilai belum cukup.

Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024, baliho bergambar wajah Irjen Ahmad Luthfi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng yang kini telah dimutasi menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan, terpasang di banyak wilayah di Jateng.

Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam musyawarah nasional sukarelawan pendukung Presiden Jokowi bernama Alap-alap Jokowi, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2024). Hari itu, Luthfi diberikan rekomendasi untuk maju sebagai calon Gubernur Jateng oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam musyawarah nasional sukarelawan pendukung Presiden Jokowi bernama Alap-alap Jokowi, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2024). Hari itu, Luthfi diberikan rekomendasi untuk maju sebagai calon Gubernur Jateng oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

Terbaru, sejumlah baliho dan spanduk bergambar Luthfi yang bersanding dengan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin juga terpampang di berbagai wilayah Jateng.

Belakangan, memang beredar kabar Luthfi akan diduetkan dengan Taj Yasin untuk maju di Pilgub Jateng.

Seiring dengan itu, pada 26 Juli 2024, Luthfi dimutasi dari Kapolda Jateng ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemindahan Luthfi ini disebut-sebut sebagai jalan menuju Pilgub Jateng.

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/7/2024), mengatakan, jika melihat fenomena pencalonan Luthfi, hal yang justru harus dikritisi ialah para politisi dan parpol yang secara terang-terangan menggulirkan nama Luthfi sebagai calon gubernur (cagub) Jateng.

Sampai saat ini memang belum ada pernyataan terbuka dari Luthfi untuk maju di Pilkada Jateng. Justru partai-partai politik, antara lain Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyatakan akan mengusung Luthfi sebagai cagub Jateng.

Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang mengatur, anggota Polri wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah peserta pilkada oleh KPU.

Jika merujuk pada jadwal dan tahapan Pilkada 2024, penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pilkada dilangsungkan pada September 2024.

”Secara normatif, undang-undang mengatur anggota Polri mundur saat ditetapkan sebagai cagub oleh KPU. Namun, ada persoalan etik yang membayangi karena sudah ada deklarasi dari parpol-parpol bahwa mantan Kapolda Jateng ini akan didaftarkan sebagai cagub,” ucap Sarah.

Baca juga: Santer Wacana Duet Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah

Ia menyayangkan tindakan para elite politik yang seolah tidak paham dengan prosedur demokrasi dan undang-undang. Seharusnya, mereka memahami bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis sesuai UU No 2/2002 tentang Polri.

”Bukankah yang selalu mengusung nama yang bersangkutan (Luthfi) beserta atribut di daerah adalah para politikus sipil kita? Akibatnya, semakin lama nama Ahmad Luthfi semakin muncul di tengah kontestasi pilkada. Padahal, kita tahu bahwa Ahmad Luthfi statusnya masih anggota Polri aktif, bahkan memegang jabatan sebagai Kapolda,” ujar Sarah.

Sejauh ini, Gerindra dan PAN yang sudah menyatakan mengusung Luthfi sebagai cagub Jateng. Meski demikian, partai lain dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga sudah satu suara untuk mengusung Luthfi di Pilkada Jateng.

KIM merupakan koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KIM terdiri dari Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Apakah artinya yang bersangkutan sudah menyetujui pencalonannya? Jika sudah setuju, seharusnya secara etika sebaiknya mundur sebagai anggota Polri aktif sebagaimana ketentuan UU Polri,” kata Sarah.

Tidak memanfaatkan jabatan

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menjelaskan, mutasi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa. Hal serupa jamak terjadi di TNI, kejaksaan, dan banyak institusi di pemerintahan lain. Karena itu, ia berharap kepada publik agar tidak mempersoalkan pemindahan Luthfi ke Irjen Kemendag.

”Kan, mutasi-mutasi suatu hal yang biasa, apalagi dia (Luthfi) sudah lama bertugas di Jawa Tengah dan juga belum pensiun. Jadi, tidak masalah Pak Luthfi dimutasi ke Mabes Polri sebagai Irwasum,” ujar Riza.

Justru, lanjut Riza, dengan dimutasinya Luthfi dari Kapolda Jateng ke Mabes Polri sebagai Irwasum menunjukkan bahwa Luthfi tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pilkada. Dengan begitu, tidak ada lagi prasangka-prasangka buruk bahwa seakan-akan Luthfi memanfaatkan jabatan Kapolda Jateng untuk kepentingan Pilgub Jateng.

”Itu, kan, ada sisi positifnya bahwa beliau tidak menggunakan jabatan selama ini untuk kepentingan pribadi, kepentingan partai, kepentingan pilkada,” ujarnya.

Baca juga: PAN Juga Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024, Dipastikan Mundur dari Polri Saaf Daftar ke KPU

Riza pun memastikan bahwa Luthfi akan mematuhi aturan yang ada. Dengan demikian, Luthfi akan segera mundur dari keanggotaan Polri saat sudah mulai mendaftar sebagai cagub Jateng ke KPU.

”Ya semua, kan, sudah ada aturannya, sangat jelas sekali, mau aparatur sipil negara, TNI, Polri, ketika maju (pilkada), ya harus mundur. Dan itu baik dalam rangka menjaga netralitas, menjaga independensi, menjaga prasangka-prasangka yang tidak baik dan yang bersangkutan bisa bekerja, bisa berjuang, bisa kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Riza.

Gerindra akan tetap konsisten mengusung Luthfi di Pilgub Jateng, begitu pula dengan KIM. Sampai hari ini, internal KIM masih menggodok nama calon wakil gubernur yang bakal mendampingi Luthfi. Tak dimungkiri, salah satu nama yang menonjol saat ini ialah putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI, yaitu Kaesang Pangarep.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved