Pilkada 2024
Bacagub Jateng Ahmad Luthfi Rawan Dipersoalkan Secara Etik Jika Tak Kunjung Mundur dari Polri
Pernyataan partai-partai politik yang memastikan Luthfi bakal mundur saat didaftarkan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum belum cukup.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi yang digadang-gadang menjadi bakal calon gubernur Jawa Tengah rawan dipersoalkan secara etik lantaran tak kunjung mundur dari keanggotaannya di Kepolisian Negara RI.
Sejumlah partai politik sudah secara terang benderang menyatakan bakal mengusung Luthfi dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Pernyataan partai-partai politik yang memastikan Luthfi bakal mundur saat didaftarkan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum dinilai belum cukup.
Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024, baliho bergambar wajah Irjen Ahmad Luthfi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng yang kini telah dimutasi menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan, terpasang di banyak wilayah di Jateng.

Terbaru, sejumlah baliho dan spanduk bergambar Luthfi yang bersanding dengan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin juga terpampang di berbagai wilayah Jateng.
Belakangan, memang beredar kabar Luthfi akan diduetkan dengan Taj Yasin untuk maju di Pilgub Jateng.
Seiring dengan itu, pada 26 Juli 2024, Luthfi dimutasi dari Kapolda Jateng ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemindahan Luthfi ini disebut-sebut sebagai jalan menuju Pilgub Jateng.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/7/2024), mengatakan, jika melihat fenomena pencalonan Luthfi, hal yang justru harus dikritisi ialah para politisi dan parpol yang secara terang-terangan menggulirkan nama Luthfi sebagai calon gubernur (cagub) Jateng.
Sampai saat ini memang belum ada pernyataan terbuka dari Luthfi untuk maju di Pilkada Jateng. Justru partai-partai politik, antara lain Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyatakan akan mengusung Luthfi sebagai cagub Jateng.
Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang mengatur, anggota Polri wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah peserta pilkada oleh KPU.
Jika merujuk pada jadwal dan tahapan Pilkada 2024, penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pilkada dilangsungkan pada September 2024.
”Secara normatif, undang-undang mengatur anggota Polri mundur saat ditetapkan sebagai cagub oleh KPU. Namun, ada persoalan etik yang membayangi karena sudah ada deklarasi dari parpol-parpol bahwa mantan Kapolda Jateng ini akan didaftarkan sebagai cagub,” ucap Sarah.
Baca juga: Santer Wacana Duet Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah
Ia menyayangkan tindakan para elite politik yang seolah tidak paham dengan prosedur demokrasi dan undang-undang. Seharusnya, mereka memahami bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis sesuai UU No 2/2002 tentang Polri.
”Bukankah yang selalu mengusung nama yang bersangkutan (Luthfi) beserta atribut di daerah adalah para politikus sipil kita? Akibatnya, semakin lama nama Ahmad Luthfi semakin muncul di tengah kontestasi pilkada. Padahal, kita tahu bahwa Ahmad Luthfi statusnya masih anggota Polri aktif, bahkan memegang jabatan sebagai Kapolda,” ujar Sarah.
Sejauh ini, Gerindra dan PAN yang sudah menyatakan mengusung Luthfi sebagai cagub Jateng. Meski demikian, partai lain dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga sudah satu suara untuk mengusung Luthfi di Pilkada Jateng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.