Calon PMI Ilegal Ditangkap

Kasus 26 Perempuan Calon PMI Ilegal Terlantar di Blitar, Tak Punya Uang, Satu Kamar Dihuni 6 Orang

Febby mengklaim bahwa para korban merasa bersyukur saat ditemukan oleh pihak kepolisian karena jenuh menunggu pemberangkatan ke luar negeri.

Editor: Oby Lewanmeru
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Seorang Babinsa TNI sementara memberi motivasi kepada sebagian dari 26 perempuan korban TPPO di ruang pertemuan shelter PPKS milik Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Rabu (24/7/2024) 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 26 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan dari sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat (19/7/2024).

Rumah kos itu diduga telah dijadikan penampungan korban TPPO sejak 2 tahun terakhir. Dari penggeledahan terhadap para korban, polisi menemukan sejumlah bukti pendukung berupa berbagai dokumen yang dipersiapkan untuk keberangkatan mereka ke luar negeri seperti paspor, KTP, dan lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, para perempuan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan pengakuan para korban, ujarnya, mereka dijanjikan akan bekerja di sejumlah negara seperti Hongkong, Singapura, Taiwan, dan lain sebagainya.

Selain itu polisi juga mencari keberadaan EZ, saksi terlapor yang merekrut para korban yang tertarik berangkat ke luar negeri karena dijanjikan tidak perlu mengeluarkan biaya di depan. Nantinya biaya akan dipotong dari gaji mereka setelah bekerja.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan para korban berasal dari sejumlah provinsi, yakni 18 dari Nusa Tenggara Timur, empat orang dari Jawa Timur, dua orang dari Bali, satu orang dari Sulawesi Utara dan Jawa Barat. Ia juga mejelaskan salah satu korban ada yang masih berusia 17 tahunn.

“Benar ada satu anak berusia 17 tahun dan telah kami serahkan ke dinas yang menangani anak di bawah umur. Dia berasal dari NTT,” tuturnya.

Febby mengklaim bahwa para korban merasa bersyukur saat ditemukan oleh pihak kepolisian karena jenuh menunggu pemberangkatan ke luar negeri.

Dari keterangan korban, ada yang sudah tinggal di penampungan selama empat bulan. "Mereka merasa bosan, karena ada yang sudah empat bulan berada di tempat penampungan," kata AKP Febby Pahlevi Reza.

Selain bosan, para calon TKI ilegal juga merasa terlantar selama berada di tempat penampungan karena harus tidur dalam satu kamar yang diisi sebanyak enam orang.

"Kalau dilihat kondisinya tidak layak. Karena mereka tidur dalam satu kamar yang diisi enam orang. Kemungkinan, karena mereka orang luar kota, juga sulit ke luar dan tidak punya uang," ujarnya.

Maka itu, Satreskrim Polres Blitar langsung mengevakuasi para calon TKI ilegal untuk diserahkan ke Dinsos Kabupaten Blitar. Dalam waktu dekat, para calon TKI ilegal yang diamankan itu akan dipulangkan ke masing-masing daerahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 18 Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap di Blitar, Diduga Korban TPPO

"Mereka akan kami kembalikan ke masing-masing kampung halaman. Kami masih menunggu koordinasi dengan BP3MI," katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, ada 23 perempuan yang diduga merupakan korban TPPO yang berasal dari luar wilayah Blitar yang telah mereka tampung.

Dia memastikan bahwa para perempuan itu mendapatkan kebutuhan sehari-harinya dengan baik selama berada di shelter seperti makan, pakaian, dan tempat tidur.

Bambang mengaku belum tahu kapan mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing karena masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved