Kasus Korupsi Bansos

Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Politisi PDIP Herman Hery Tidak Datang

Bentuk transparansi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK akan terjadi saat perkara dilimpahkan di persidangan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery (depan) bersama rombongan memasuki pintu gerbang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

Penanganan terhadap tersangka yang melibatkan partai tertentu tidak berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang lainnya. Ia pun mempertanyakan orang yang menilai adanya ketidaktransparanan pada kasus yang ditangani KPK.

”Tidak ada perbedaan. Kecuali didapatkan mungkin, oh, yang ini dibuka, yang ini kenapa tidak. Perkara ini dibuka. Sekarang dibukanya seperti apa? Indikasinya itu seperti apa yang menunjukkan bahwa ini tidak transparan. Mungkin perlu diperjelas lagi ketidaktransparannya itu bagaimana?” kata Tessa.

Ia menambahkan, perkara-perkara yang melibatkan politisi PDIP tersebut baru berjalan. Meskipun ada yang sudah berjalan lama seperti kasus bansos, KPK tetap harus merahasiakan beberapa hal demi menjaga barang bukti tidak hilang dan keamanan saksi.

Transparansi untuk jelaskan ke publik

Dihubungi secara terpisah, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, transparansi KPK untuk menjelaskan kepada publik detail perkara yang melibatkan politisi PDIP tersebut dibutuhkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan ada maksud politis di balik penanganan kasus tersebut.

Menurut Fickar, kasus yang ditangani KPK biasanya sudah ada bukti permulaan yang cukup. Pemanggilan seseorang sebagai saksi atau tersangka harus dilihat bahwa kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan yang disimpulkan ada peristiwa pidananya.

”Dengan posisi itu dinaikkan ke penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti seperti pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petuntuk. Tindak pidananya menjadi terang lalu menentukan siapa tersangkanya,” kata Fickar.

Ia menduga, kasus-kasus yang melibatkan politisi PDIP baru memasuki tahap ini. Setelah itu, akan ditentukan tersangkanya.

Baca juga: KPK Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Rumah Politikus PDIP Herman Herry Digeledah

Fickar menjelaskan, ada lembaga praperadilan untuk menguji penggunaan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Pemanggilan terhadap seseorang sudah masuk pada upaya paksa sehingga perkara tersebut ada pada tahap penyidikan. Proses itu dapat diuji keabsahannya di praperadilan.

Jika putusan praperadilan menyatakan proses hukum terhadap politisi PDIP sah, maka itu bukan kriminalisasi.

Sebaliknya, jika putusan praperadilan menyatakan tindakan KPK tidak sah, itu indikasi kriminalisasi. ”Artinya, memang tindakan itu didasari maksud-maksud politis,” kata Fickar.

Timbulkan ketidakadilan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan, politisasi hukum bisa menimbulkan ketidakadilan. Politisasi terhadap lembaga penegak hukum bisa menimbulkan praktik tebang pilih.

”Tentu ujung-ujungnya itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi, aparat, dan sistem penegak hukum. Itu dampaknya bisa sangat panjang.”

”Dan tentu ujung-ujungnya itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi, aparat, dan sistem penegak hukum. Itu dampaknya bisa sangat panjang,” kata Zaenur.

Ia menegaskan, kondisi tersebut akan membuat korupsi menjadi semakin banal karena adanya intervensi politik. Itu bisa menyebabkan kelompok tertentu tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan seakan-akan menjadi pelindung ketika mereka korupsi. Ujungnya, Indonesia akan semakin terjerembap dalam penyakit korupsi.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved