Kasus Korupsi Bansos

Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Politisi PDIP Herman Hery Tidak Datang

Bentuk transparansi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK akan terjadi saat perkara dilimpahkan di persidangan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery (depan) bersama rombongan memasuki pintu gerbang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut dugaan korupsi yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Beberapa barang bukti terkait perkara yang diduga melibatkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery, dan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah dikantongi.

Pada Jumat (26/7/2024), KPK memanggil Herman Hery sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Herman dipanggil dengan atribusi swasta. Selain Herman, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Integra Padma Advertindo Fera Sri Herawati dan Narso dengan atribusi swasta.

Akan tetapi, Herman tidak datang memenuhi panggilan KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, Herman telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta penjadwalan ulang pada pekan depan.

”Namun, apakah penyidik bisa melakukan kegiatan dimaksud tentunya dikembalikan lagi menyesuaikan dengan jadwal penyidikan yang sudah disusun dan juga rencana penyidikan yang sudah berjalan saat ini. Jadi, kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut,” kata Tessa di Jakarta.

Baca juga: Jurbir KPK: Herman Herry Segera Dipangil, Kami Butuh Klarifikasi

Adapun pada Kamis (25/7/2024), penyidik KPK menggeledah kediaman Herman di Jakarta. Dua hari sebelumnya, Selasa (23/7), penyidik juga menggeledah rumah Herman di Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik mendapatkan dokumen. KPK belum menyita barang bukti elektronik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Sementara itu, terkait penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 yang diduga melibatkan Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga kader PDIP, KPK telah menyita barang bukti elektronik dan dokumen.

Tessa menjelaskan, dokumen tersebut di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024 beserta perubahannya, pengadaan, dan penunjukan langsung di setiap dinas, serta catatan tulisan tangan.

Selain itu, ada sejumlah uang. Tessa belum bisa menyebutkan jumlahnya karena masih dikonfirmasi.

Saat ini, belum ada saksi yang diperiksa. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Transparansi

Menanggapi kritikan soal transparansi penanganan kasus yang melibatkan politisi PDIP, Tessa menegaskan, bentuk transparansi penyelidikan dan penyidikan akan terjadi saat perkara tersebut sudah dilimpahkan di persidangan.

Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh terlalu dibuka ketika masih berjalan. Sebab, bisa membahayakan prosesnya seperti barang bukti rusak dan hilang, atau para saksi diteror.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved