Kasus Korupsi Bansos
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Politisi PDIP Herman Hery Tidak Datang
Bentuk transparansi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK akan terjadi saat perkara dilimpahkan di persidangan.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut dugaan korupsi yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Beberapa barang bukti terkait perkara yang diduga melibatkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery, dan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah dikantongi.
Pada Jumat (26/7/2024), KPK memanggil Herman Hery sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Herman dipanggil dengan atribusi swasta. Selain Herman, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Integra Padma Advertindo Fera Sri Herawati dan Narso dengan atribusi swasta.
Akan tetapi, Herman tidak datang memenuhi panggilan KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, Herman telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta penjadwalan ulang pada pekan depan.
”Namun, apakah penyidik bisa melakukan kegiatan dimaksud tentunya dikembalikan lagi menyesuaikan dengan jadwal penyidikan yang sudah disusun dan juga rencana penyidikan yang sudah berjalan saat ini. Jadi, kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut,” kata Tessa di Jakarta.
Baca juga: Jurbir KPK: Herman Herry Segera Dipangil, Kami Butuh Klarifikasi
Adapun pada Kamis (25/7/2024), penyidik KPK menggeledah kediaman Herman di Jakarta. Dua hari sebelumnya, Selasa (23/7), penyidik juga menggeledah rumah Herman di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik mendapatkan dokumen. KPK belum menyita barang bukti elektronik karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Sementara itu, terkait penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 yang diduga melibatkan Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga kader PDIP, KPK telah menyita barang bukti elektronik dan dokumen.
Tessa menjelaskan, dokumen tersebut di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024 beserta perubahannya, pengadaan, dan penunjukan langsung di setiap dinas, serta catatan tulisan tangan.
Selain itu, ada sejumlah uang. Tessa belum bisa menyebutkan jumlahnya karena masih dikonfirmasi.
Saat ini, belum ada saksi yang diperiksa. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Transparansi
Menanggapi kritikan soal transparansi penanganan kasus yang melibatkan politisi PDIP, Tessa menegaskan, bentuk transparansi penyelidikan dan penyidikan akan terjadi saat perkara tersebut sudah dilimpahkan di persidangan.
Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh terlalu dibuka ketika masih berjalan. Sebab, bisa membahayakan prosesnya seperti barang bukti rusak dan hilang, atau para saksi diteror.
Penanganan terhadap tersangka yang melibatkan partai tertentu tidak berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang lainnya. Ia pun mempertanyakan orang yang menilai adanya ketidaktransparanan pada kasus yang ditangani KPK.
”Tidak ada perbedaan. Kecuali didapatkan mungkin, oh, yang ini dibuka, yang ini kenapa tidak. Perkara ini dibuka. Sekarang dibukanya seperti apa? Indikasinya itu seperti apa yang menunjukkan bahwa ini tidak transparan. Mungkin perlu diperjelas lagi ketidaktransparannya itu bagaimana?” kata Tessa.
Ia menambahkan, perkara-perkara yang melibatkan politisi PDIP tersebut baru berjalan. Meskipun ada yang sudah berjalan lama seperti kasus bansos, KPK tetap harus merahasiakan beberapa hal demi menjaga barang bukti tidak hilang dan keamanan saksi.
Transparansi untuk jelaskan ke publik
Dihubungi secara terpisah, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, transparansi KPK untuk menjelaskan kepada publik detail perkara yang melibatkan politisi PDIP tersebut dibutuhkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan ada maksud politis di balik penanganan kasus tersebut.
Menurut Fickar, kasus yang ditangani KPK biasanya sudah ada bukti permulaan yang cukup. Pemanggilan seseorang sebagai saksi atau tersangka harus dilihat bahwa kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan yang disimpulkan ada peristiwa pidananya.
”Dengan posisi itu dinaikkan ke penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti seperti pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petuntuk. Tindak pidananya menjadi terang lalu menentukan siapa tersangkanya,” kata Fickar.
Ia menduga, kasus-kasus yang melibatkan politisi PDIP baru memasuki tahap ini. Setelah itu, akan ditentukan tersangkanya.
Baca juga: KPK Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Rumah Politikus PDIP Herman Herry Digeledah
Fickar menjelaskan, ada lembaga praperadilan untuk menguji penggunaan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Pemanggilan terhadap seseorang sudah masuk pada upaya paksa sehingga perkara tersebut ada pada tahap penyidikan. Proses itu dapat diuji keabsahannya di praperadilan.
Jika putusan praperadilan menyatakan proses hukum terhadap politisi PDIP sah, maka itu bukan kriminalisasi.
Sebaliknya, jika putusan praperadilan menyatakan tindakan KPK tidak sah, itu indikasi kriminalisasi. ”Artinya, memang tindakan itu didasari maksud-maksud politis,” kata Fickar.
Timbulkan ketidakadilan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan, politisasi hukum bisa menimbulkan ketidakadilan. Politisasi terhadap lembaga penegak hukum bisa menimbulkan praktik tebang pilih.
”Tentu ujung-ujungnya itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi, aparat, dan sistem penegak hukum. Itu dampaknya bisa sangat panjang.”
”Dan tentu ujung-ujungnya itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi, aparat, dan sistem penegak hukum. Itu dampaknya bisa sangat panjang,” kata Zaenur.
Ia menegaskan, kondisi tersebut akan membuat korupsi menjadi semakin banal karena adanya intervensi politik. Itu bisa menyebabkan kelompok tertentu tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan seakan-akan menjadi pelindung ketika mereka korupsi. Ujungnya, Indonesia akan semakin terjerembap dalam penyakit korupsi.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.