Berita Timor Tengah Utara
Tim Penilai Kinerja Tuntaskan Pemeriksaan Oknum ASN Terlibat Hubungan Asmara Hingga Memiliki Anak
Menurut Alexander, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 oknum ASN tersebut. Mereka telah diperiksa pada pertengahan Bulan Juli 2024 lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi mengatakan, Tim Penilai Kinerja telah menuntaskan hasil kerja tim dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oknum guru PNS, AMAA dan PPPK, MO yang menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak.
Menurut Alexander, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 oknum ASN tersebut. Mereka telah diperiksa pada pertengahan Bulan Juli 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan Tim Penilai Kinerja, kedua oknum ASN ini mengaku menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang anak. Hasil pemeriksaan ini sedang didalami Tim Penilai Kinerja.
Pendalaman ini terhadap hal tersebut tetap berpedoman pada rujukan aturan dimana tim akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinasi ini dibangun sebelum merek memberikan rekomendasi terkait sanksi atau hukuman bagi keduanya kepada Bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Diperkirakan Bulan Agustus ini kami akan memberikan rekomendasi kepada Bupati TTU," ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Pada Sabtu, 6 Juli 2024 lalu, Alexander mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim Penilai Kinerja untuk guna melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua oknum guru PNS dan PPPK yang menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak.
Sejauh ini Tim Penilai Kinerja telah dibentuk dan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap dua oknum guru PPPK dan PNS ini. Direncanakan pekan depan akan mulai dilakukan pemanggilan untuk pengambilan keterangan mereka.
"Langkah selanjutnya adalah membentuk Tim Penilaian Kinerja. Tim ini terdiri dari para pejabat yang sesuai undang-undang memiliki kewenangan memeriksa ASN yang bermasalah," ujarnya
Tim Penilaian Kinerja ini terdiri dari Sekda TTU, Inspektur, Kepala BKDPSDM, Kabag Humas, Kepala Kesbangpol dan Asisten Administrasi. Tim tersebut akan memeriksa ASN yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan tim ini akan direkomendasikan kepada Bupati TTU untuk mengambil tindakan berupa hukuman disiplin terhadap dua ASN itu.
Alexander mengatakan, pemeriksaan terhadap dua oknum guru PNS dan PPPK itu telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU. Laporan itu juga sudah disampaikan ke BKDPSDM Kabupaten TTU.
Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, kata Alexander, merekomendasikan sanksi hukuman disiplin berat.
Sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin berat.
Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanksi hukuman berat ini hanya bisa diputuskan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati melalui rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.