Berita NTT
Tercatat Hingga Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek di NTT Capai 33,7 Persen
Tercatat hingga Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mencapai 33,7 persen
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tercatat hingga Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mencapai 33,7 persen.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake dalam acara Penganugerahan Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi NTT tahun 2023 di Hotel Harper Kupang, Kamis 25 Juli 2024.
Ayodhia menyebut, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi dengan jumlah pekerja informal lebih banyak daripada formal yaitu 1 juta pekerja informal dan 600 ribu pekerja formal.
"Sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT adalah sebesar 33,7 persen, dimana coverage pekerja formal adalah 65,9 persen dan coverage pekerja informal adalah 13,6 persen," sebut Ayodhia.
Ayodhia menjelaskan, coverage pekerja Provinsi NTT merupakan provinsi dengan jumlah pekerja informal lebih banyak daripada formal yaitu 1 juta pekerja informal dan 600 ribu pekerja formal.
"Data ini menunjukkan masih ada 1,1 juta pekerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 1,6 juta angkatan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Sementara, kata Ayodhia, total manfaat klaim yang telah diterima masyarakat NTT pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 402 miliar dan manfaat beasiswa kepada 609 anak warga NTT sebesar Rp 4,4 miliar.
"Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di NTT melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT," jelasnya.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Harap Kontribusi Wisudawan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Dalam program Jamsostek itu, kata Ayodhia, iuran yang dibayar pun terjangkau yakni sebesar Rp16.800/bulan/orang untuk pekerja informal dan Rp 11.800/bulan/orang untuk pekerja formal dengan dasar upah UMP Provinsi NTT bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Saya berharap pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UCJ bagi pekerja non-formal seperti pegawai Non ASN, honorer, Aparatur Desa, Lembaga Desa hingga RT/RW, petani, nelayan, pedagang, pekerja lintas agama, dan lainnya," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.