Berita NTT

Ditpolairud Polda NTT Tangani Enam Kasus Pengeboman Ikan Tahun 2024, 5 Kasus Telah Diputus Bersalah

Dari jumlah tersebut, lima kasus sudah diputus bersalah dan pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Dirpolairud Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT telah menangani enam kasus pengeboman ikan. 

Dari jumlah tersebut, lima kasus sudah diputus bersalah dan pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Informasi ini disampaikan oleh Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Dirpolairud Polda NTT kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 25 Juli 2024.

Sebelumnya, Kombes Pol. Irwan mengatakan aktivitas pengeboman ikan diketahui berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut dan sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan penghidupan dari sektor kelautan.

"Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga membunuh benih biota laut dan merusak terumbu karang. Kerusakannya menyebabkan terganggunya ekosistem laut yang membuat banyak kematian makhluk hidup di sana," ujar Kombes Pol. Irwan.

Kombes Pol. Irwan menegaskan bahwa penggunaan bom untuk menangkap ikan terus dilarang. 

"Kami akan tetap menindak tegas semua pelaku perusakan ekosistem laut ini tanpa pandang bulu," tegasnya. 

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat nelayan yang masih melakukan aktivitas mencari ikan dengan cara mengebom agar segera menghentikan kegiatan tersebut. 

"Mari kita jaga ekosistem laut NTT untuk masa depan anak cucu kita," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved