Berita Timor Tengah Selatan

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kepala Kejaksaan TTS Minta Anggota Mawas Diri

Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai serta para tamu undangan ini merupakan momen refleksi dan penghargaan atas capaian luar biasa

POS-KUPANG.COM/HO
Upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kejari TTS, Senin 22 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menggelar upacara untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin 22 Juli 2024.

Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai serta para tamu undangan ini merupakan momen refleksi dan penghargaan atas capaian luar biasa yang telah dicapai oleh institusi dalam lima tahun terakhir.

Dalam amanat yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, H. Sumantri, S.H, yang juga mengutip Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, disebutkan kejaksaan berhasil mencatat sejarah sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Capaian tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja keras seluruh tim kejaksaan dalam berbagai bidang. Dalam satu tahun terakhir, kejaksaan telah menorehkan capaian positif dari masing-masing bidang sebagai berikut:

Bidang Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50 persen senilai Rp9.218.897.941.018,- (sembilan triliun dua ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan belas rupiah) dan juga telah melaksanakan penerimaan pegawai T.A 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648 (tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan) CPNS dan 249 (dua ratus empat puluh sembilan) PPPK.

Bidang Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) proyek, yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) proyek strategis nasional. Kemudian pelaksanaan tangkap buronan periode Januari hingga Juni 2024 sejumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang.

Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 (empat puluh enam ribu tiga ratus) perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 (lima puluh lima ribu dua ratus dua) perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 (lima ribu empat  ratus  delapan  puluh  dua) perkara.

Baca juga: Kejari TTS Gelar Baksos Donor Darah Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 64

Serta membentuk Rumah RJ sebanyak 4.617 (empat ribu enam ratus tujuh belas), dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 (seratus dua belas) balai rehab.

Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun, serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp 300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp 23 triliun (dua puluh tiga triliun rupiah), dan emas seberat 107 (seratus tujuh) ton serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 636 miliar.

Selanjutnya sejak Januari hingga Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 (tiga) kegiatan dan 6 (enam) pendapat hukum. Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 (tujuh ratus tujuh) perkara dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 13.566 (tiga belas ribu lima ratus enam puluh enam) perkara.

Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan juga menekankan pentingnya mawas diri dan introspeksi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam organisasi.

Dengan berbagai capaian yang diraih, kejaksaan tetap terbuka terhadap kritik konstruktif demi meningkatkan kinerja yang lebih baik di masa mendatang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved