Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Intensifkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban

5 ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Nainaban.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya 

"Satu desa ini (Desa Nainaban) sudah sementara lidik, sedangkan Dana Desa Oepuah Utara, sudah direkomendasikan untuk dilaksanakan penyelidikan,"ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik. 

Dikatakan Hendrik, pelaksanaan penyelidikan terhadap Dana Desa Nainaban ini dimulai pasca surat perintah penyelidikan (sprinlid) dikeluarkan oleh pimpinan Kejaksaan Negeri TTU.

Selain Dana Desa Nainaban, bidang intelijen Kejari TTU juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU agar penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Menurutnya, tim intelijen bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil puldata ini, tim penyelidik menemukan bahwa perbuatan yang terjadi itu adalah perbuatan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi.

"Karena sudah menemukan peristiwa hukumnya adalah tindak pidana korupsi maka, direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,"ujarnya

Dikatakan Hendrik, Dana Desa Oepuah Utara ini menjadi salah satu dari 40 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU.  Tim Bidang Intelijen sudah membuat laporan kepada pimpinan perihal keterangan pengumpulan data dan keterangan di lapangan.

Hasilnya, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Terhadap hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Bidang Intelijen Kejari TTU telah merekomendasikan untuk ditangani di penyelidikan pidana khusus oleh Bidang Pidsus.

"Jadi dari pengumpulan data di bidang intelijen ditemukan  bahwa, peristiwa itu adalah peristiwa hukum yang berindikasi korupsi,"ujarnya.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus beberapa hari yang lalu. Dari hasil perhitungan, dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara mencapai 1 miliar lebih.

Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.

Menurutnya, selain Desa Oepuah Utara, bidang intelijen juga melakukan pengumpulan data terhadap pengelolaan keuangan Desa Manunain B (sedang dalam penyusunan laporan ke pimpinan). Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini akan selesai dilaksanakan

Ia menjelaskan, bidang intelijen juga sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan pengelolaan Dana Desa Tautpah. Perihal Dana Desa Tautpah sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait termasuk penyedia.

"Laporannya juga sementara kita susun, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bersamaan dengan Dana Desa Manunain B sudah bisa selesai untuk bisa disampaikan laporannya kepada pimpinan," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved